UMP Kalbar 2023
UMK Sanggau 2023 Rp 2.703.536,00, Disnakertrans: Pengusaha Dilarang Mengurangi atau Menurunkan Upah
Dikatakannya, UMK ini adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja ena
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.703.536,00.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1379/NAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2023.
Dikatakannya, UMK ini adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.
• UMK Sintang 2023 Rp 2.771.035,16, Berlaku Januari 2023, Perusahaan Skala Besar Wajib Menerapkan
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," katanya, Jumat 9 Desember 2022.
Kemudian, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Roni menambahkan bahwa, nilai UMK tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022. Tahun 2022 sebesar Rp 2.547.405,96, sementara tahun 2023 sebesar Rp Rp 2.703.536,00. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
UMP
UMK
Upah Minimum Kabupaten
Disnakertrans
H Roni Fauzan
Kepala
Dinas
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Desember
Jumat
2022
UMK Sanggau 2023, Kadisnakertrans Minta Pengusaha Perhatikan Hal Ini |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK |
![]() |
---|
UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya |
![]() |
---|
UMK Ketapang dan Sanggau 2023, Pemerintah Siap Kawal Penerapan Penetapan UMK |
![]() |
---|
UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan |
![]() |
---|