UMP Kalbar 2023
UMK Sintang 2023 Rp 2.771.035,16, Berlaku Januari 2023, Perusahaan Skala Besar Wajib Menerapkan
Menurut Subendi, UMK Sintang 2023 naik signifikan. Keputusan gubernur mulai berlaku dan wajib diterapkan oleh perusahaan menegengah ke atas untuk memb
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang. Sesuai dengan usulan Dewan pengupah, UMK Sintang naik 6,09 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.
"UMK tahun 2023 sudah ditetapkan gubernur. Ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Kamis 8 Desember 2022.
Menurut Subendi, UMK Sintang 2023 naik signifikan. Keputusan gubernur mulai berlaku dan wajib diterapkan oleh perusahaan menegengah ke atas untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Pemkab Sintang dan Perusahaan Sepakat Perbaiki Jalan Kenukut-Dedai
"Tidak ada perubahan, sesuai usulan kita. Mulai berlaku januari 2023. Ketentuan UMK ini untuk perusahaan yang menengah ke atas. Kalau untuk kategori UMKM inikan, ya, ndak wajib lah menerapkan. Gajinya (karyawan) pun sesuai kesepakatan," kata Subendi.
Subendi menyebut, penentuan UMK tahun ini ada perubahan dari tahun sebelumnya, mengacu pada Permenaker tahun 2022.
• UMK Sintang 2023 Resmi Naik Jadi Rp 2.771.035,16 Dibanding 2022 Rp 2,6 Juta
Ada parameter khusus yang dijadikan formula, seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi kemudian ada indikator tertentu yang menjadikan pertimbangan seperti tingkat produktivitas, kontribusi tenaga kerja terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini faktor yang menentukan. Jadi UMK kita harus diatas UMP. Pertumbuhan ekonomi kita pakai rilis BPs tahun 2021 yaitu 3,80. Itu yang menjadi parameter kita. UMK ini wajib diterapkan perusahaan besar, seperti perkebunan termasuk sektor hotel wajib menerapkan UMK kategori menengah ke atas. Tergantung besaran modal," jelas Subendi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News