UMP Kalbar 2023
UMK Pontianak 2023 Ditetapkan Naik 6,63 Persen, Lebih Tinggi dari UMP Kalbar 2023
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menyebut, terjadi kenaikan untuk UMK Pontianak 2023 atau lebih tinggi dari tahun 2022 lalu.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2023 telah resmi ditetapkan besarannya.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menyebut terjadi kenaikan untuk UMK tahun 2023 atau lebih tinggi dari tahun 2022 lalu.
"Tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01. Kemudian untuk 2023 sebesar Rp2.750.644,55. Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis 8 Desember 2022.
Hal itu diungkapkannya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.
Dengan kenaikan UMK tersebut, Wako Edi berharap bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat kedepannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ucapnya.
• UMK Pontianak 2023 Resmi Disahkan, Naik Segini!
• UMK Kalbar 2023 Mulai Berlaku Mulai Kapan? Ini Besarannya di 13 Kabupaten/Kota
Lebih lanjut Wako Edi menerangkan, bHwa seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.
Hal itu terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93. Tahun 2022 ini ditargetkan hingga 80.
Dengan, nertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen.
“Di dalam program kita paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menyebutkan, bahwa besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80.
"Ada kenaikan 6,63 persen atau Rp171.028,54 sehingga menjadi Rp2.750.664,55. UMK ini lebih tinggi dari UMP Provinsi 2023. Selisih UMK dibanding UMP lebih tinggi Rp142.042,80," terangnya.
Ismail menjelaskan, bahwa UMK yang telah ditetapkan tersebut merupakan upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News