UMP Kalbar 2023

UMK Kalbar 2023 Mulai Berlaku Mulai Kapan? Ini Besarannya di 13 Kabupaten/Kota

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto MSi.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
UMK Kalbar 2023 resmi disahkan pada Rabu 7 Desember 2022. Berikut rinciannya! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota di Kalbar pada Rabu 7 Desember 2022 kemarin.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.

"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto.

Pertanyaan yang banyak muncul di kalangan masyarakat Kalbar saat ini adalah kapan penetapan UMK Kalbar 2023 berlaku?

Manto mengatakan penetapan UMK Kalbar 2023 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," imbuh Manto.

UMK Kalbar 2023 Disahkan: Berikut Rincian Besaran di 13 Kabupaten/Kota, Kecuali Mempawah

Kenaikan UMK Kalbar 2023 berkisar di angka 6,13 persen sampai dengan 7,28 persen.

Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.

Namun demikian, tercatat 1 Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah, sehingga belum ditetapkan oleh Gubernur.

Lebih lanjut, dengan demikian, Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah akan mengikuti nominal UMP Kalbar tahun 2023.

"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.

Kalbar Populer Hari Ini, UMK Kalbar 2023 Resmi Ditetapkan, Beredar Isu Penculikan Anak di Sintang

Berikut nominal UMK 13 Kabupaten/Kota se-Kalbar yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar.

1. Sekadau; Rp 2.654.770,501
2. Kapuas Hulu; Rp 2.661.842,00
3. Melawi; Rp 2.682.398,52
4. Landak; Rp 2.767.310,14
5. Ketapang; Rp 3.085.615,23
6. Sintang; Rp 2.771.035,16
7. Sanggau; Rp 2.703.536,00
8. Bengkayang; Rp 2.767.564,136
9. Kubu Raya; Rp 2.646.878,64
10. Sambas; Rp 2.792.599,31
11. Kayong Utara; Rp 2.930.678,41
12. Pontianak; Rp 2.750.644,55
13. Singkawang; Rp 2.781.898,83

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved