Solusi Apabila Foto di KTP Buram Karena Disimpan di Dompet? Cek Syarat dan Cara Menggantinya Disini!
Apabila KTP bisa rusak bahkan jika komponen didalamnya rusak maka dapat diperbaiki, Komponen yang dimaksud dapat berupa foto pemilik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas.
Sebagaia dokumen identitas KTP juga berfungsi untuk syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, urusan medis, jalan-jalan, sekolah, bayar pajak dan berbagai kebutuhan lainnya.
Apabila KTP bisa rusak bahkan jika komponen didalamnya rusak maka dapat diperbaiki, Komponen yang dimaksud dapat berupa foto pemilik.
Biasanya akibat terlalu lama disimpan di dompet atau basah dalam waktu yang lama KTP yang paling rentan buram adalah foto pemiliknya.
• Cara Membuat KTP Online 2022, Catat Aturan Terbaru Dan Biayanya!
Untuk itulah Anda perlu memahami bagaimana cara menggantinya dengan yang baru tanpa harus datang ke Dukcapil tempat Anda berdomisili secara online.
Atau bisa juga datang langsung ke Kantor Dukcapil jika anda merasa ingin mengurus secara langsung.
Beberapa hal yang perlu diingat pada saat mengganti foto di dokumen KTP dengan cara online
Ada beberapa syarat untuk bisa mengganti foto di KTP.
Jika anda ingin mengganti KTP dengan yang baru karena fotonya buram akibat lama tersimpan di dompet maka ikuti langkah-langkah pergantiannya berikut.
Baca juga: Cara Buat KTP Digital? Cek Disini Cara Pakai KTP Digital Jika dibandingkan Dengan E-KTP!
Dikutip dari Kompas.com, ada dua syarat atau alasan kuat yang diperbolehkan untuk mengganti foto KTP, yaitu:
1. Pemilik KTP yang dulu tidak berhijab iki sudah berhijab
2. KTP rusah, terkelupas, atau foto KTP buram.
Nah, Alasan yang nomor 2 bisa anda gunakan untuk mengganti KTP dengan yang baru dikarenakan foto yang tertera di KTP milik anda buram.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka bisa melakukan penggantian foto KTP dengan beberapa langkah.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KTP dan fotokopi Kartu Keluarkan
- Lapor ke petugas ingin ganti foto KTP.
- Serahkan KTP lama yang asli dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Ikuti instuksi petugas hingga selesai.
Baca juga: Apa Itu KTP Digital? Bagaimana Cara akses KTP Digital Jika Tidak Punya HP Cek Disini!
Perlu dicatat setiap pemohon pergantian foto tidak diperbolehkan membawa foto sendiri, karena semua proses pengambilan foto dilakukan di Dukcapil oleh petugas.
Selanjutnya informasi tambahan lainnya cara ubah data KTP.
Perubahan data KTP bisa anda lakukan dengan beberapa cara dibawah ini:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Nah, Itulah cara mengganti foto yang buram lengkap dengan persyaratannya. Semoga artikel yang kami sediakan ini membantu mengantasi masalah dokumen kependudukan berupa KTP yang anda alami. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Dengan Akses Google News