Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Jumat 9 Desember 2022, Cek Alur Perpanjang STNK 5 Tahun!
Layanan SIM Keliling dan STNK pada hari tersebut akan dibuka di beberapa titik lokasi berbeda diwilayah Pontianak.
Penulis: Eka Riztha Pratama | Editor: Eka Riztha Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak, Jumat 9 Desember 2022 dilengkapi dengan proses dan alur perpanjang STNK 5 Tahunan dan persyaratannya.
Layanan SIM Keliling dan STNK pada hari tersebut akan dibuka di beberapa titik lokasi berbeda diwilayah Pontianak.
Adanya kedua layanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dengan cara yang paling dekat menjangkau masyarakat.
Dokumen penting dalam berkendara yaitu SIM dan STNK untuk itulah jika masa berlaku dari kedua dokumen tersebut akan habis maka pemilik kendaraan wajib untuk melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Baca juga: Segini Bayar Biaya STNK Motor Hilang, Simak Cara Urus Kehilangan STNK Dikantor Samsat!
Secara khusus dokumen STNK, Pemilik kendaraan bisa memperpanjang masa berlakunya secara langsung dkantor Samsat.
Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
• Ini Syarat Perpanjang STNK Anda, Yang Wajib Dilakukan Setiap Tahun
Cara perpanjang STNK 5 Tahun
- Mendatangi kantor Samsat Pontianak jalan Adi Sucipto dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.