Ini Syarat Perpanjang STNK Anda, Yang Wajib Dilakukan Setiap Tahun

STNK sendiri adalah salah satu alat registrasi kendaraan bermotor, berisi data-data rinci mengenai kendaraan tersebut.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Razia sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/5/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebanyak 84 pengendara terjaring razia Operasi Patuh Kapuas 2016 di hari ketujuh yang bertempat di depan Dekranasda Provinsi Kalbar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan mobil mau pun sepeda motor, tentunya berkewajiban memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dimana STNK itu juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap tahunnya.

STNK sendiri adalah salah satu alat registrasi kendaraan bermotor, berisi data-data rinci mengenai kendaraan tersebut.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang? Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Gunakan KTP!

Masa berlakunya tercantum pada STNK, sehingga pemilik kendaraan harus mengecek agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Jika terlambat melakukan perpanjangan, ada denda yang harus dibayarkan.

Denda akibat terlambat memperpanjang STNK hingga bertahun-tahun jumlahnya akan diakumulasikan. Biayanya bervariasi, tergantung dari kendaraan dan daerahnya.

Sebagai contoh, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif di DKI Jakarta adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Selain itu, ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

Terjaring Razia Tak Bawa STNK, Warga Pontianak Bersyukur Hanya Ditegur dan Tidak Ditilang

Dilansir dari laman NTMC Polri pada Rabu 9 November 2022, berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan jika ingin memperpanjang STNK :1. Data identitas pemohon
- Perorangan : Fotokopi tanda jati diri (KTP) yang sah, 1 lembar
- Badan hukum : Fotokopi akte pendirian 1 lembar, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
- Instansi pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD : surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut.
3. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor.
4. Cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut.
5. Jika ada perubahan, baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk, harus dilengkapi dengan BPKB. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan"

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved