Segini Bayar Biaya STNK Motor Hilang, Simak Cara Urus Kehilangan STNK Dikantor Samsat!
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ( motor ) ialah Rp 100.000.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) merupakan dokumen otentik milik untuk semua jenis kendaran bermotor.
Sebagai pemilik kendaraan anda wajib mengantongi dokumen STNK tidak hanya itu anda wajib menyimpannya dengan benar.
Pasalnya jika anda kehilangan STNK anda akan dikenakan biaya ketika hendak menerbitkan STNK yang baru.
Biaya penerbitan ini diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ( motor ) ialah Rp 100.000.
Sedangkan biaya adalah biaya pengesahan STNK Rp 200.000 untuk biaya pengesahannya.
• Jarang diperhatikan, Apa Itu STNK? Ternyata ini Fungsi STNK Untuk Semua Jenis Kendaraan!
Untuk menghindari biaya tersebut penting untuk anda selalui menyimpan STNK dengan baik.
Namun jika kondisi tersebut terlanjut terjadi maka berikut ini kami uraikan secara lengkap tentang syarat-syarat dan tata cara agar anda bisa mendapatkan STNK kembali.
Satu-satunya cara agar anda bisa memiliki STNK kembali setelah hilang yaitu dengan membuat STNK yang baru.
Untuk mengurus STNK baru karena hilang dapat dilakukan dikantor Samsat, dengan membawa Fotocopy STNK, BPKB, KTP dan Surat Keterangan yang disahkan Polri.
Persyaratan mengurus STNK yang Hilang
Mengutip dari laman Polri.go.id ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon saat akan mengurus STNK hilang dengan penerbitan STNK yang baru:
* Surat permohonan
* Menyertakan Kartu Keluarga dan KTP asli pemilik kendaraan
* Fotokopi KTP
* BPKB pemilik kendaraan