Lokal Populer

Penertiban Lapak Permanen PKL di Jalan Teratai Kabupaten Mempawah

Proses penertiban lapak jualan pedagang kaki lima tersebut berlangsung tanpa perlawanan, mengingat sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribunpontianak/Ramadhan
Satpol PP Kabupaten Mempawah melakukan penertiban lapak jualan pedagang kaki lima di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 6 Desember 2022 pagi. 

“Hanya saja saya berharap operasi penertiban ini harus adil. Jangan di tempat ini saja, lokasi lainnya juga harus ditertibkan,” tegasnya.

Diketahui, penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Tim Gabungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.

Di mana pada Perda tersebut, sanksi yang dapat diberikan berupa "Pidana Kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sebelum dilakukan penertiban, Pihak Satpol PP sudah memberikan pemberitahuan dan memasang plang yang bertuliskan "Dilarang Meninggalkan Lapak Jualan di Sepanjang Jalan Teratai".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved