Lokal Populer

Penertiban Lapak Permanen PKL di Jalan Teratai Kabupaten Mempawah

Proses penertiban lapak jualan pedagang kaki lima tersebut berlangsung tanpa perlawanan, mengingat sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribunpontianak/Ramadhan
Satpol PP Kabupaten Mempawah melakukan penertiban lapak jualan pedagang kaki lima di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 6 Desember 2022 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mempawah melakukan penertiban lapak jualan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 6 Desember 2022 pagi.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP tidak sendirian, juga turut melibatkan unsur gabungan TNI Polri agar proses penertiban berjalan dengan baik, lancar, dan aman.

Sebagai informasi, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.

Di mana pada Perda tersebut, sanksi yang dapat diberikan berupa "Pidana Kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Jelang Nataru 2023, Tim Gabungan Lakukan Ramp Check di Beberapa Titik di Sanggau

Proses penertiban lapak jualan pedagang kaki lima tersebut berlangsung tanpa perlawanan, mengingat sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemasangan plang "Dilarang Meninggalkan Lapak Jualan di Sepanjang Jalan Teratai".

Pantaun Tribun Pontianak, Anggota Satpol PP bersama tim gabungan bersama-sama melakukan pembongkaran tenda lapak jualan, dan mengangkutnya menggunakan mobil Dalmas Pol-PP.

Namun, untuk gerobak yang bisa didorong, pemilik gerobaknya diberikan kelonggaran untuk memindahkannya sendiri agar tidak diangkut ke kantor Satpol PP.

Proses penertiban dan pembongkaran lapak jualan pun berjalan dengan situasi yang kondusif.

Di lokasi penertiban, Kasat Pol PP Kabupaten Mempawah, Kuntum Indah Pertiwi Ningsih, kepada awak media menyampaikan sebelum dilakukan eksekusi penertiban.

Para pemilik lapak jualan sudah diberikan pemberitahuan tidak diperbolehkan berjualan dengan membuat lapak permanen di sepanjang jalan Teratai tersebut.

"Sebelumnya sudah kita berikan pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga. Bahkan sudah pernah kita rapatkan bersama tim teknis terkait larangan dari mendirikan bangunan atupun tenda di atas jalan. Karena ini jelas melanggar dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum," jelas Kuntum kepada awak media.

Kuntum menjelaskan, di sepanjang Jalan Teratai tersebut, ada tiga pedagang yang mendirikan tenda ataupun lapak jualan yang pada hari ini juga dilakukan penertiban.

"Selain disini (Jalan Teratai) rencana kedepan pasti ada titik yang akan kita lakukan penertiban lagi, tetapi tetap kita prioritaskan dengan beberapa pertimbangan. Yang jelas kita akan tetap melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait yang berhubungan dengan penertiban ini," jelas Kuntum.

Kuntum menjelaskan, tujuan dilakukannya penertiban tersebut terutama agar masyarakat tau bahwa ada peraturan yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

"Ini juga demi ketertiban, keindahan, kenyamanan Kota kita. Apalagi ini pusat kota yakni di kawasan Pasar Mempawah, untuk itu kita bersama-sama memiliki kewajiban untuk menjaganya agar selalu bersih dan indah di pandang," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved