Lokal Populer
Penertiban Lapak Permanen PKL di Jalan Teratai Kabupaten Mempawah
Proses penertiban lapak jualan pedagang kaki lima tersebut berlangsung tanpa perlawanan, mengingat sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Kemudian tujuan selanjutnya terkait Perda Nomor 3 Tahun 2018. Bahwa di Perda tersebut ada aturan-aturan yang mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan ataupun tidak terkait semua aktivitas masyarakat. Kalau menggangu ketertiban umum otomatis akan dilakukan penertiban sesuai prosedur yang ada," jelas Kuntum.
Kuntum juga menjelaskan, pihaknya tidak melarang para pedagang untuk berjualan, dengan catatan tidak membuat tempat permanen di lokasi-lokasi yang memang di larang.
"Kita tidak melarang pedagang berjualan. Mau berjualan dimana saja boleh asalkan dengan mobile (bergerak), jadi tidak mangkal yang sampai mendirikan tempat permanen. Jadi setelah berjualan dikemas, dibersihkan, dan tidak ada yang sampai meninggalkan tempat jualannya di tempat yang sudah dilarang tersebut," tutupnya.
• Sat Samapta Polres Kapuas Hulu Patroli Jalan Kaki di Pasar Pagi Putussibau, Pastikan Keamanan Aman
PKL Pasrah
Tiga orang pedangan kaki lima (PKL) di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pasrah usai lapak jualannya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Gabungan TNI Polri, Selasa 6 Desember 2022.
Tiga pedagang tersebut yakni, Tuyah (penjual gado-gado), Halijah (penjual nasi), serta Darwis (penjual makanan ringan).
Ketiganya pasrah, lantaran merasa sudah lama berjualan di lokasi Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir tersebut.
Jadi, saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Mempawah yang dibantu oleh TNI Polri, mereka bertiga yang masih berjualan di lokasi yang sudah di pasang plang larangan tersebut pun ikut terjaring.
Saat di lokasi penertiban, Tuyah, warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, mengaku dirinya sudah pasrah saat ditertibkan.
Ia berharap, setelah operasi ini ada tempat lain yang bisa digunakannya untuk berdagang.
“Mata pencaharian saya memang berdagang gado-gado. Sudah puluhan tahun saya berjualan di Jalan Teratai ini. Sekarang saya bingung mau jualan dimana lagi,” ucapnya sembari berbicara singkat kepada awak media.
Hal senada juga diungkapkan Halijah, warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, yang kedapatan berjualan dan memiliki lapak jualan di kawasan Jalan Teratai tersebut.
“Saya juga sudah puluhan tahun berdagang di Jalan Teratai ini. Kondisi fisik saya tak mampu lagi mendorong gerobak, makanya terpaksa membangun lapak,” ceritanya sembari mengemaskan barang-barangnya.
Sementara Darwis, pedagang lainnya, mengaku bisa menerima operasi penertiban tersebut.
Hanya saja dirinya berharap penertiban yang dilakukan harus adil tidak tebang pilih.