Lokal Populer

Penertiban Lapak Permanen PKL di Jalan Teratai Kabupaten Mempawah

Proses penertiban lapak jualan pedagang kaki lima tersebut berlangsung tanpa perlawanan, mengingat sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi

Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
Tribunpontianak/Ramadhan
Satpol PP Kabupaten Mempawah melakukan penertiban lapak jualan pedagang kaki lima di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 6 Desember 2022 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mempawah melakukan penertiban lapak jualan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa 6 Desember 2022 pagi.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP tidak sendirian, juga turut melibatkan unsur gabungan TNI Polri agar proses penertiban berjalan dengan baik, lancar, dan aman.

Sebagai informasi, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.

Di mana pada Perda tersebut, sanksi yang dapat diberikan berupa "Pidana Kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Jelang Nataru 2023, Tim Gabungan Lakukan Ramp Check di Beberapa Titik di Sanggau

Proses penertiban lapak jualan pedagang kaki lima tersebut berlangsung tanpa perlawanan, mengingat sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemasangan plang "Dilarang Meninggalkan Lapak Jualan di Sepanjang Jalan Teratai".

Pantaun Tribun Pontianak, Anggota Satpol PP bersama tim gabungan bersama-sama melakukan pembongkaran tenda lapak jualan, dan mengangkutnya menggunakan mobil Dalmas Pol-PP.

Namun, untuk gerobak yang bisa didorong, pemilik gerobaknya diberikan kelonggaran untuk memindahkannya sendiri agar tidak diangkut ke kantor Satpol PP.

Proses penertiban dan pembongkaran lapak jualan pun berjalan dengan situasi yang kondusif.

Di lokasi penertiban, Kasat Pol PP Kabupaten Mempawah, Kuntum Indah Pertiwi Ningsih, kepada awak media menyampaikan sebelum dilakukan eksekusi penertiban.

Para pemilik lapak jualan sudah diberikan pemberitahuan tidak diperbolehkan berjualan dengan membuat lapak permanen di sepanjang jalan Teratai tersebut.

"Sebelumnya sudah kita berikan pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga. Bahkan sudah pernah kita rapatkan bersama tim teknis terkait larangan dari mendirikan bangunan atupun tenda di atas jalan. Karena ini jelas melanggar dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum," jelas Kuntum kepada awak media.

Kuntum menjelaskan, di sepanjang Jalan Teratai tersebut, ada tiga pedagang yang mendirikan tenda ataupun lapak jualan yang pada hari ini juga dilakukan penertiban.

"Selain disini (Jalan Teratai) rencana kedepan pasti ada titik yang akan kita lakukan penertiban lagi, tetapi tetap kita prioritaskan dengan beberapa pertimbangan. Yang jelas kita akan tetap melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait yang berhubungan dengan penertiban ini," jelas Kuntum.

Kuntum menjelaskan, tujuan dilakukannya penertiban tersebut terutama agar masyarakat tau bahwa ada peraturan yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

"Ini juga demi ketertiban, keindahan, kenyamanan Kota kita. Apalagi ini pusat kota yakni di kawasan Pasar Mempawah, untuk itu kita bersama-sama memiliki kewajiban untuk menjaganya agar selalu bersih dan indah di pandang," ucapnya.

"Kemudian tujuan selanjutnya terkait Perda Nomor 3 Tahun 2018. Bahwa di Perda tersebut ada aturan-aturan yang mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan ataupun tidak terkait semua aktivitas masyarakat. Kalau menggangu ketertiban umum otomatis akan dilakukan penertiban sesuai prosedur yang ada," jelas Kuntum.

Kuntum juga menjelaskan, pihaknya tidak melarang para pedagang untuk berjualan, dengan catatan tidak membuat tempat permanen di lokasi-lokasi yang memang di larang.

"Kita tidak melarang pedagang berjualan. Mau berjualan dimana saja boleh asalkan dengan mobile (bergerak), jadi tidak mangkal yang sampai mendirikan tempat permanen. Jadi setelah berjualan dikemas, dibersihkan, dan tidak ada yang sampai meninggalkan tempat jualannya di tempat yang sudah dilarang tersebut," tutupnya.

Sat Samapta Polres Kapuas Hulu Patroli Jalan Kaki di Pasar Pagi Putussibau, Pastikan Keamanan Aman

PKL Pasrah

Tiga orang pedangan kaki lima (PKL) di Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pasrah usai lapak jualannya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Gabungan TNI Polri, Selasa 6 Desember 2022.

Tiga pedagang tersebut yakni, Tuyah (penjual gado-gado), Halijah (penjual nasi), serta Darwis (penjual makanan ringan).

Ketiganya pasrah, lantaran merasa sudah lama berjualan di lokasi Jalan Teratai, Kecamatan Mempawah Hilir tersebut.

Jadi, saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Mempawah yang dibantu oleh TNI Polri, mereka bertiga yang masih berjualan di lokasi yang sudah di pasang plang larangan tersebut pun ikut terjaring.

Saat di lokasi penertiban, Tuyah, warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, mengaku dirinya sudah pasrah saat ditertibkan.

Ia berharap, setelah operasi ini ada tempat lain yang bisa digunakannya untuk berdagang.

“Mata pencaharian saya memang berdagang gado-gado. Sudah puluhan tahun saya berjualan di Jalan Teratai ini. Sekarang saya bingung mau jualan dimana lagi,” ucapnya sembari berbicara singkat kepada awak media.

Hal senada juga diungkapkan Halijah, warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, yang kedapatan berjualan dan memiliki lapak jualan di kawasan Jalan Teratai tersebut.

“Saya juga sudah puluhan tahun berdagang di Jalan Teratai ini. Kondisi fisik saya tak mampu lagi mendorong gerobak, makanya terpaksa membangun lapak,” ceritanya sembari mengemaskan barang-barangnya.

Sementara Darwis, pedagang lainnya, mengaku bisa menerima operasi penertiban tersebut.

Hanya saja dirinya berharap penertiban yang dilakukan harus adil tidak tebang pilih.

“Hanya saja saya berharap operasi penertiban ini harus adil. Jangan di tempat ini saja, lokasi lainnya juga harus ditertibkan,” tegasnya.

Diketahui, penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama Tim Gabungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.

Di mana pada Perda tersebut, sanksi yang dapat diberikan berupa "Pidana Kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sebelum dilakukan penertiban, Pihak Satpol PP sudah memberikan pemberitahuan dan memasang plang yang bertuliskan "Dilarang Meninggalkan Lapak Jualan di Sepanjang Jalan Teratai".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved