UMP Kalbar 2023

Usulan Kenaikan UMK Sambas dan Kubu Raya

Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh

TRIBUNPONTIANAK/File Tribun
Kepala Dinas Disnakertrans Sambas Zainal Abidin. 

"Akan kita ajukan Pemerintah Provinsi yakni ke bapak Gubernur Kalbar," Kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kab Kubu Raya Wan Iwansyah pada Sabtu 3 Desember 2022.

Kepada Tribun Pontianak, Kadis Iwan menjelaskan, surat pengajuan UMK 2023 itu saat ini sudah berada di Bupati Kubu Raya dan akan segera di ajukan ke Pemerintah Provinsi.

"Kita hanya mengajukan, penetapan itu wewenang bapak Gubernur," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pengajuan UMK Kubu Raya tahun 2023 sudah berdasarkan rapat dewan pengupahan kabupaten Kubu Raya yang di laksanakan pada tanggal 30 November 2022.

"Dan dari hasil rapat pengupahan kabupaten Kubu Raya, UMK Kubu Raya tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 atau naik sekitar 7,2 persen dari UMK tahun 2022," jelas Kadis Nakertrans Kubu Raya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved