Skema Baru Sistem Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023

Adapun aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Skema Baru Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru sistem Gaji dan Tunjangan untuk para guru PPPK 2023 telah resmi berubah.

Adapun aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia mengatakan, gaji guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bakal ditransfer langsung ke rekening pribadi.

Menurut Nadiem Makarim, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Hore! Sebanyak 320.000 Guru Honorer Dipastikan Diangkat PPPK Tahun Ini

Pernyataan tersebut diungkap Nadiem Nakarim saat menghadiri peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 Desember 2022.

"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat."

"Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," kata

Nadiem menuturkan, Gaji dan Tunjangan untuk guru PPPK yang ditransfer langsung ini merupakan salah satu dari rencana kebijakan Kemendikbudristek untuk guru PPPK tahun depan.

Selain mentransfer langsung gaji guru PPPK, dia juga akan memastikan bahwa anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di lintas kementerian/lembaga.

"Kami berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh untuk kebutuhan lain," tutur Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun depan.

Jika pemerintah daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan.

Rencana ini kata Nadiem, akan dikolaborasi dengan Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sesuai izin dari Presiden Joko Widodo.

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru Per 1 Desember 2022

"Dengan restu Pak Presiden, jika pada Maret tahun depan Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut," jelas dia.

Sebagai informasi untuk tahun ini, pemerintah akan mengangkat 320.000 guru honorer menjadi PPPK.

Jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.

Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Sistem penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:

- Sumatera Rp 1,47 triliun

- Jawa-Bali Rp 1,05 triliun

- Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

- Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun

- Jawa-Bali Rp 8,45 triliun

- Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun

- Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.

Harapannya, pemerintah semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.

"Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence.

Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik," jelasnya.

Adapun selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan keluarahan sebesar 1,66 triliun.

Lalu untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp 40 triliun, sektor kesehatan Rp 25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp 15,91 triliun.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved