Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru Per 1 Desember 2022
Besok 1 Desember 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan menerima Gaji.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok 1 Desember 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan menerima Gaji.
Sedangkan Tunjangan PNS ada yang juga cair besok dan adapula cair pada pertengahan bulan.
Besaran Gaji dan Tunjangan seorang PNS dipastikan berbeda sesuai pangkat dan golongan.
Diketahui besaran Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS.
• Sumber Kekayaan Ferdy Sambo Disorot - Gaji Rp 35 Juta tapi Uang Belanja Bulanan Rp 600 Juta
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut ini rincian gaji PNS serta tunjangannya per bulan untuk setiap golongan:
Gaji Pokok PNS
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000