Hore! Sebanyak 320.000 Guru Honorer Dipastikan Diangkat PPPK Tahun Ini

Kepastian nasib sebanyak 320 ribu guru honorer di tanah air akhirnya dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada tahin 2022 ini juga.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi seorang PNS di Indonesia - 320.000 Guru Honorer Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini. 

TRIBUNPONTIANK.CO.ID - Kepastian nasib sebanyak 320 ribu guru honorer di tanah air akhirnya dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada tahin 2022 ini juga.

Kepastian itu baru saja disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Ia mengatakan, sebanyak 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahun ini.

Jumlahnya meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.

Beda PNS dan BUMN Mulai dari Tugas, Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Istimewa

Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Walau ada berbagai ketidaksempurnaan, tahun lalu 300.000 guru honorer sudah diangkat menjadi guru ASN/PPPK.

Tahun ini 320.000 guru honorer akan diangkat jadi PPPK," kata Nadiem saat menghadiri peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 Desember 2022.

Namun Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer, termasuk soal formasi.

Dia bilang, banyak guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi karena terbatas.

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut.

"Kami dorong Pemda untuk mengangkat guru yang sudah lolos seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah," ucap Nadiem.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan.

Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian, meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK.

Jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved