Gelar FGD, DPMPTSP Pontianak Bahas Standar Pelayanan Penyelenggaraan Perizinan & Nonperizinan
Sebelum Standar Pelayanan tersebut ditetapkan oleh Walikota, maka perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh pihak terkait.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PERMENPAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan di ruang rapat DPMPTSP Kota Pontianak, Jumat 2 Desember 2022.
Sebelum Standar Pelayanan tersebut ditetapkan oleh Walikota, maka perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh pihak terkait.
Dalam kegiatan FGD ini, DPMPTSP Kota Pontianak telah mengundang Bagian Organisasi sebagai Perangkat Daerah Pembina Teknis dalam penyusunan Standar Pelayanan, Perangakat Daerah terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Sutarmidji Harap Kenaikan DAU dan DBH Mampu Dongkrak Pembangunan Infrastruktur di Kalbar
Selain itu juga hadir perwakilan dari pelaku usaha yaitu PHRI, APERSI, APINDO, KADIN dan REI, perwakilan dari RW dan RT serta Dosen dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dalam Standar Pelayanan terdapat 39 pelayanan perizinan dan 37 pelayanan non perizinan, dimana setiap Standar Pelayanan Perizinan maupun Nonperizinan memuat 2 (dua) proses yaitu :
1. Proses penyampaian pelayanan (service delivery), terdiri dari komponen persyaratan, sistem,mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan dan penanganan pengaduan, saran dan masukan.
• PLN Jalankan Arahan Presiden Siapkan Pasokan Listrik Untuk Hilirisasi Industri
2. Proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), terdiri dari komponen Dasar Hukum, Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselatanan pelayanan dan evaluasi kinerja pelaksana. (*)