2 Tersangka Curanmor di Pontianak Berhasil Diringkus Polisi

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yaitu RH (43) dan IS (48), yang diduga melakukan tindak pidana

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
DI (kiri) dan HL (kanan), 2 pelaku utama curanmor di Jl. KHA Wahid Hasyim Gg. Jiran I Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota Pontianak Kota. Keduanya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Sabtu 3 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap dua orang tersangka DI (27) dan HL (28), yang diduga melakukan tindak pidana pencurain sepeda motor (Curanmor).

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yaitu RH (43) dan IS (48), yang diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Menadah).

Adapun pasal yang di persangkakan kepada tersangka DI dan Hl adalah Pasal 363 KUHP, sedangkan RH dan IS dikenakan Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, peristiwa tersebut terjadi di salah satu kost yang ada di Jl. KHA Wahid Hasyim Gg. Jiran I Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota, pada Selasa, 29 November 2022.

"Sekira pukul 14.30 WIB pelaku mencuri 1 Unit Sepeda motor jenis Honda Vario warna putih di Jl. KHA Wahid Hasyim Gg. Jiran I Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota," ucap Eeng dalam keterangannya, Sabtu 3 Desember 2022.

BREAKING NEWS - Sejumlah Pemuda Asal Pontianak Jadi Korban Trafficking di Laos Nasibnya Mengenaskan

Harap Tindakan Tegas Bagi Pelaku Penimbunan Kebutuhan Barang Pokok di Pontianak

"Sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan teras kost dalam keadaan terkunci stang, keesokan harinya saat korban hendak pergi kerja melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada," sambungnya.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku, telah dikuasai oleh pelaku IS.

Kemudian anggota Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku IS, dari keterangannya bahwa pelaku mendapatkannya dari RH yang merupakan adik kandungnya.

Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RH, dari keteranganya RH mengaku mendapatkannya dari DI dan HL.

Kemudian anggota pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DI dan HL, yang merupakan tersangka utama pelaku curanmor tersebut.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk proses lanjut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan melaporkan kejadiannya di Polsek Pontianak Kota," tutup AKP Eeng Suwenda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved