Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Kamis 1 Desember 2022,Cek Syarat Buat SIM dan STNK Online!

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak ini kami sandingkan dengan informasi terkait syarat-syarat membuat SIM dan STNK secara online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak hari Kamis 1 Desember 2022 dilengkapi dengan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus STNK dan SIM secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini jadwal SIM Keliling Pontianak dan Samsat Keliling Pontianak hari Kamis 1 Desember 2022 yang akan beroperasi untuk seluruh wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak ini kami sandingkan dengan informasi terkait syarat-syarat membuat SIM dan STNK secara online.

Pelayanan SIM Keliling hari Kamis 1 Desember 2022 akan beroperasi pada satu titik lokasi yaitu Halaman Parkir Polresta Pontianak JL Johan Idrus.

Sementara mobil pelayanan Samsat Keliling akan beroperasi pada tiga titik lokasi dengan jam pelayanan yang sama.

• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online


Pelayanan yang bisa diproses melalui Samsat Keliling yaitu membayar pajak kendaraan serta pengesahan STNK 5 tahunan sedangkan untuk mengganti pelat kendaraan belum bisa dilakukan. Khusus urusan ini pemohon wajib datang langsung kekantor Samsat Pontianak.

Selain mengurus pembayaran Pajak melalui Samsat Keliling, Kami juga akan menyajikan segala macam urusan terkait STNK secara online.

Dokumen STNK diterbitkan oleh Samsat yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi yaitu Kepolisian beserta Dinas Pendapatan Provinsi, dan lembaga penyedia asuransi.

Kepemilikan STNK merupakan dokumen kendaraan yang sangat penting sebagai bukti pembayaran dan pengesahan Pajak tahunan.

• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Berikut ini syarat-syarat untuk membuat SIM secara online

1. Usia pembuat SIM sudah 17 tahun untuk SIM online A, C, dan D. Lalu untuk SIM A Umum, SIM BI, dan B2 umum minimal 22 tahun.

2. Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.

3. KTP asli yang masih berlaku.

4. Dokumen keimigrasian bagi WNA

Selanjutnya lengkapi syarat-syarat berikut ini jika ingin mengurus STNK secara online tahunan dan 5 tahunan.

Syarat perpanjangan STNK online tahunan

Berikut ini syarat memperpanjang STNK tahunan untuk mobil dan syarat bayar pajak motor.

- Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB.

-Membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

- Menyiapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Syarat perpanjangan STNK online 5 tahun

Berikut ini syarat memperpanjang STNK 5 tahun untuk mobil atau motor.

- STNK asli.

- KTP asli sesuai yang tertera pada BPKB dan STNK.

- Wajib membawa BPKB asli.

- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa, karena akan dicek nomor rangka dan nomor mesin.

- Siapkan uang sesuai biaya mengurus STNK.

Baca juga: Cara dan Syarat Buat SIM Online? Berikut Keringanan Mengurus SIM Dari Kapolri!

Ini adalah jadwal terbaru Samsat Keliling Pontianak selama Desember 2022

1. Samsat Keliling Pontianak

Senin : Jalan Kom. Yos Sudarso ( Jeruju Depan SDN 56 ) dan Jalan. Merdeka (Depan SPBU Merdeka).

Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana ).

Rabu : Jalan Pal IX ( Depan Bank Kalbar Parit Gadoh ) dan Jalan Rahadi Usman ( Alun-Alun Kapuas ).

Kamis : Jalan Teuku Umar Pontianak Mall ( Golden Tulip ) dan Jalan. Letjen Sutoyo (Simpang Jalan Purnama ).

Jumat-Sabtu Jalan KH Agus Salim (Depan Khatulistiwa Plaza) - Jalan Gajah Mada ( Pasar Flamboyan

2. Samsat Keliling Siantan

Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.

Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.

• Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!

3. Samsat Keliling Kubu Raya

Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua

Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.

Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.

Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.

Waktu pelayanan akan dimulai pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Syarat-syarat yang perlu dibawa.

Pembayaran Pajak pada Samsat Keliling Pontianak  yang perlu dibawa yaitu KTP, STNK dan BPKB jika ingin mengurus pengesahan STNK 5 tahunan.

• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

Sebagai informasi lebih lanjut berikut ini kami akan meyajikan untuk anda tentang jadwal SIM Keliling Pontianak selama bulan Desember  2022.

SENIN: Pontianak Mall jalan Teuku Umar

SELASA: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak

RABU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

KAMIS: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak

JUMAT: Halaman Parkir Polresta Pontianak JL Johan Idrus

SABTU: Mega Mall JL. Ahmad Yani

Sumber: Polresta Pontianak

Sebagai informasi tambahan anda juga perlu mengetahui syarat memperpanjang masa berlaku SIM dengan SIM Keliling Pontianak setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagimana yang telah ditetentukan yaitu membawa KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.

Syarat-syarat lainnya yaitu uang tunai untuk perpanjang SIM dengan kategori SIM C dan SIM A.

Pelayanan SIM Keliling Pontianak oleh petugas dari Polresta Pontianak akan dimulai setiap harinya pada pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB.

Demikianlah informasi mengenai jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak hari Kamis 1 Desember 2022 yang dilengkapi dengan syarat-syarat jika ingin memperpanjang SIM dan STNK. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Simak berita dan artikel serupa dengan akses Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved