Khazanah Islam

Pengertian dan Keutamaan Shalat Sunnah Muakad dan Ghairu Muakad

Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat Isya’ setelah terjaga dari tidur, 

Oleh karena itu, ketika memasuki masjid sangat dianjurkan membaca doa, berada dalam keadaan suci, memakai pakaian bersih dan suci,

serta memperbanyak amal saleh dan berbagai macam ibadah di dalamnya.

Satu di antaranya  ibadah yang disunahkan ketika berada di dalam masjid adalah shalat sunah tahiyyatul masjid.

Shalat tahiyatul masjid diartikan sebagai shalat untuk menghormati kesucian dan keagungan masjid.

Jumlah rakaat shalatnya adalah dua rakaat secara sendirian dan dilaksanakan sebelum duduk sesampainya di masjid, meskipun dalam waktu yang sangat singkat.

Shalat Tarawih

Shalat tarawih merupakan shalat sunnah khusus yang hanya dilaksanakan pada bulan ramadhah setelah shalat isya’ dan sebelum shalat witir.

Shalat tarawih disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara berjama’ah. Tetapi juga dapat dilakukan secara sendirian. (*)

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved