Khazanah Islam

Pengertian dan Keutamaan Shalat Sunnah Muakad dan Ghairu Muakad

Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat Isya’ setelah terjaga dari tidur, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada banyak keutaman dan fadilah bagi setiap Muslim yang mengamalkan shalat sunnah.

Terdapat waktu dan pilihan shalat sunnah yang bisa dikerjakan dan selalu dibiasakan.

Masing-masing di antaranya memiliki keutamaan.

Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.

Lantas apa yang dimaksud dengan Shalat Muakad?

Keutaman Mengamalkan Shalawat Asyghil, Pendek dan Ringkas Serta Mudah Dihafalkan

Serta apa saja shalat yang termasuk dalam Shalat Sunnah Muakad?

Sunnah muakkad secara bahasa adalah sunnah yang dikuatkan atau sangat dianjurkan.

Secara istilah sunnah muakkad merupakan ibadah-ibadah yang selalu dijalankan atau dilestarikan oleh Nabi Muhamamd SAW dan tidak ditinggalkan,

kecuali sekali atau dua kali untuk memberi petunjuk bahwa ibadah tersebut tidak wajib hukumnya.

Banyak sekali ibadah yang termasuk shalat sunnah muaakkad.

Beberapa di antaranya sebagai berikut

Shalat Sunnah Rawatib

Shalat rawatib merupakan shalat sunnah yang pelaksanaanya menyertai shalat fardlu lima waktu.

Shalat rawatib disebut juga dengan sunnah qabliyah yang berarti dilaksanakan sebelum shalat fardlu dan sunnah ba’diyah yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan setelah shalat fardhu.

Tata Cara dan Hikmah Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved