Khazanah Islam
Pengertian dan Keutamaan Shalat Sunnah Muakad dan Ghairu Muakad
Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada banyak keutaman dan fadilah bagi setiap Muslim yang mengamalkan shalat sunnah.
Terdapat waktu dan pilihan shalat sunnah yang bisa dikerjakan dan selalu dibiasakan.
Masing-masing di antaranya memiliki keutamaan.
Di dalam hukum fiqih shalat sunnah dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama adalah Shalat Sunnah Muakad dan Shalat Ghairu Muakad.
Lantas apa yang dimaksud dengan Shalat Muakad?
• Keutaman Mengamalkan Shalawat Asyghil, Pendek dan Ringkas Serta Mudah Dihafalkan
Serta apa saja shalat yang termasuk dalam Shalat Sunnah Muakad?
Sunnah muakkad secara bahasa adalah sunnah yang dikuatkan atau sangat dianjurkan.
Secara istilah sunnah muakkad merupakan ibadah-ibadah yang selalu dijalankan atau dilestarikan oleh Nabi Muhamamd SAW dan tidak ditinggalkan,
kecuali sekali atau dua kali untuk memberi petunjuk bahwa ibadah tersebut tidak wajib hukumnya.
Banyak sekali ibadah yang termasuk shalat sunnah muaakkad.
Beberapa di antaranya sebagai berikut
Shalat rawatib merupakan shalat sunnah yang pelaksanaanya menyertai shalat fardlu lima waktu.
Shalat rawatib disebut juga dengan sunnah qabliyah yang berarti dilaksanakan sebelum shalat fardlu dan sunnah ba’diyah yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan setelah shalat fardhu.