Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak 25 November 2022, Urus SIM dan STNK Mulai Pukul 09.00 WIB!
Pelayanan pada gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling kini mulai diseragamkan, maski kedua urusan tersebut memiliki tempat yang berbeda-beda.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi warga Pontianak yang hendak mengurus dokumen perpanjang SIM atau STNK pada gerai SIM Keliling maupun Samsat Keliling perlu menyimak informasi berikut terkait dengan jadwal dan rute kedua layanan tersebut setiap hari.
Sebagaimana peraturan berkendara setiap orang wajib untuk dilengkapi dengan dokumen penting berupa SIM dan STNK.
Pelayanan pada gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling kini mulai diseragamkan pada pukul 09.00 WIB, Hanya tempat kedua urusan tersebut yang berbeda-beda.
Dokumen SIM dikeluarkan Kepolisian untuk pengendara sementara STNK adalah dokumen yang bertujuan untuk menerangkan identitas kendaran itu sendiri.
• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!
Pasalnya setiap kendaraan yang dioperasikan oleh setiap orang wajib untuk disetorkan Pajaknya susuai dengan yang tertera pada dokumen STNK.
Pembayaran Pajak dilakukan setiap satu tahun sekali dan sebagai informasi untuk menghindari perkenaan dengan maka Pajak kendaraan bisa dilakukan pada saat 60 hari akan jatuh tempo.
Keterlamabatan pembayaran pajak dapat menyebabkan pemilik kendaraan menerima denda yang harus dilunasi.
Untuk mendukung berbagai kegiatan pembayaran Pajak kendaraan kini Samsat Keliling telah dioperasikan sejak tahun 2020 diseluruh wilayah.
Tujuannya adalah untuk menjangkau lokasi terdekat ke masyarakat. Selain melakukan pembayaran melalui Samsat ada juga metode pembayaraan yang bisa di akses warga yaitu melalui minimarket atau mobile banking oleh beberapa Bank.
Perlu dicatat bahwa untuk mendatangi Samsat Keliling juga haru mengetahui jam operasionalnya.
Dikutip dari Samsat Keliling Pontianak pelayanan pemnbayaran Pajak dan pengesahan STNK akan dimulai pukul 09.00 WIB setiap hari.
Dokumen yang perlu dilengkapi pada saat membayar Pajak cukup simpel yaitu hanya perlu STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Sabelum kita mengetahui rute SIM Keliling dan Samsat Keliling secara lengkap berikut disampaikan juga jam operasional SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Pontianak juga tidak jauh berbeda dari Samsat Keliling untuk waktu pelayanannya.
Pelayanan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 09.00-11.00 WIB, Namun yang perlu diketahui pada layanan SIM Keliling hanya akan melayani 200 orang perhari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sim-kelilingpolresta.jpg)