Lokal Populer

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak

Kenaikan itu sebesar Rp.185.310,4 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen dibandingkan UMK Kabupaten Landak pada tahun 2022

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Suasana rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022 

“Kita merupakan termasuk yang pertama dalam melaunching Peraturan Bupati ini. Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,” pungkas Vinsensius.

Dalam kegiatan itu diserahkan juga Piagam Penghargaan oleh Pj. Bupati Landak didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Forum CSR/TSLP kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan. Di antaranya, PT. MAK, PT. SMS, PT. Agrina Indah, dan PT. PN 13.

Selain itu juga dilaksanakan penyerahan klaim kepada Ahli Waris Pegawai Tidak tetaap pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak atas nama peserta Alm. M. Sodikin dengan besaran manfaat, Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, dan Manfaat Beasiswa untuk 2 Orang Anak Rp 162.000.000.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved