Lokal Populer

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak

Kenaikan itu sebesar Rp.185.310,4 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen dibandingkan UMK Kabupaten Landak pada tahun 2022

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Suasana rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak melaksanakan rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022.

Rapat itu dipimpin oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Drs. Benipiator dengan dihadiri BPS Kabupaten Landak, perwakilan buruh Kabupaten Landak dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Landak.

Rapat dilaksanakan secara tertutup yang dimulai sejak pukul 10:00 WIB di ruang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak.

Dalam rapat tersebut terdengar sejumlah angka yang disebutkan, namun belum secara pasti apakah akan menjadi UMK Kabupaten Landak di tahun 2023.

Update Perolehan Medali Porprov XIII Kalbar 2022, Pontianak Tak Terkejar, Landak Nyaman di Kedua

Gaji Naik

Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Benipiator mengatakan dari rapat yang dilaksanakan bersama BPS Kabupaten Landak, perwakilan buruh Kabupaten Landak dan Apindo Kabupaten Landak menghasilkan angka UMK 2023 yang akan diusulkan yakni sebesar Rp. 2.767.310,14.

Kenaikan itu sebesar Rp.185.310,4 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen dibandingkan UMK Kabupaten Landak pada tahun 2022 yang sebesar Rp. 2,582,000.

"Sejak lima tahun terakhir kenaikan UMK Kabupaten Landak tertinggi berada di tahun 2019 ke 2020 yang mengalami kenaikan sebanyak Rp.199.974," jelas Benipiator.

Adapun daftar kenaikan UMK Kabupaten Landak sejak lima tahun terakhir di antaranya:

Tahun 2022 sebesar Rp. 2,582,000

Tahun 2021 sebesar Rp 2,549,844.

Tahun 2020 sebesar Rp. 2.549.844.

Tahun 2019 sebesar Rp. 2.349.870.

Tahun 2018  sebesar Rp. 2.175.200.

Lebih lanjut, Benipiator menjelaskan pengusulan UMK Kabupaten Landak 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Meskipun sempat mengalami ketegangan karena perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan Apindo Kabupaten Landak. Namun berhasil ditentukan hasil yang disepakati semua pihak yakni naik sebesar 7,177 persen.

Atas kenaikan, Benipiator berharap para pekerja di Kabupaten Landak dapat meningkatkan produktivitas kerjanya. Sedangkan pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan upah bagi pekerja tidak hanya mengikuti UMK yang berlaku.

Lindungi Pekerja Rentan

Pemerintah Kabupaten Landak resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

Launching Perbub nomor 38 Tahun 2022 itu dilaksanakan dalam rapat Koordinasi Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak sekaligus penyerahan piagam penghargaan kepada perusahaan atas pelaksanaan CSR/TSLP kepada pekerja rentan, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, Selasa 22 November 2022.

Pj. Bupati Landak, Samuel menjelaskan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 itu ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 juga ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024 dan Arahan Bapak Wakil Presiden pada Paritrana Award 2021.

Samuel mengatakan alasan Pemkab Landak menetapkan Perbub tersebut karena masih banyak pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri yang merupakan pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan pokok. Selain itu mereka juga rentan terhadap resiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

“Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak dan dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022,” jelas Samuel.

Pemkab Landak juga menganggarkan program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD pada tahun 2023, dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR sebagai bentuk komitmen untuk perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak.

Samuel berharap dalam penerapan Perbub itu, pelaku usaha dapat berpartisipasi dengan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3.

Pada kesempatan itu, Samuel juga berimakasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Landak melalui program TSLP/CSR.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan realisasi investasi PMA atau PMDN Kabupaten Landak sebesar Rp 1,073 trilyun atau mencapai 203,13 persen.

Data tersebut berdasarkan data realisasi investasi yang dirilis oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Adapun 3 besar sektor yang mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Landak adalah sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan seperti kebun kelapa sawit,  pertambangan, dan sektor industri makanan atau pabrik kelapa sawit.

Lebih lanjut, Vinsensius menuturkan komoditas kelapa sawit memberikan sumbangsih paling penting bagi Pendapatan Asli Daerah. Dimana sektor tersebut juga menyediakan peluang kerja yang besar bagi masyarakat.

“Kita merupakan termasuk yang pertama dalam melaunching Peraturan Bupati ini. Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,” pungkas Vinsensius.

Dalam kegiatan itu diserahkan juga Piagam Penghargaan oleh Pj. Bupati Landak didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Forum CSR/TSLP kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan. Di antaranya, PT. MAK, PT. SMS, PT. Agrina Indah, dan PT. PN 13.

Selain itu juga dilaksanakan penyerahan klaim kepada Ahli Waris Pegawai Tidak tetaap pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak atas nama peserta Alm. M. Sodikin dengan besaran manfaat, Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, dan Manfaat Beasiswa untuk 2 Orang Anak Rp 162.000.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved