Lokal Populer

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak

Kenaikan itu sebesar Rp.185.310,4 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen dibandingkan UMK Kabupaten Landak pada tahun 2022

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Suasana rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak melaksanakan rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022.

Rapat itu dipimpin oleh Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Drs. Benipiator dengan dihadiri BPS Kabupaten Landak, perwakilan buruh Kabupaten Landak dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Landak.

Rapat dilaksanakan secara tertutup yang dimulai sejak pukul 10:00 WIB di ruang Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak.

Dalam rapat tersebut terdengar sejumlah angka yang disebutkan, namun belum secara pasti apakah akan menjadi UMK Kabupaten Landak di tahun 2023.

Update Perolehan Medali Porprov XIII Kalbar 2022, Pontianak Tak Terkejar, Landak Nyaman di Kedua

Gaji Naik

Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, Benipiator mengatakan dari rapat yang dilaksanakan bersama BPS Kabupaten Landak, perwakilan buruh Kabupaten Landak dan Apindo Kabupaten Landak menghasilkan angka UMK 2023 yang akan diusulkan yakni sebesar Rp. 2.767.310,14.

Kenaikan itu sebesar Rp.185.310,4 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen dibandingkan UMK Kabupaten Landak pada tahun 2022 yang sebesar Rp. 2,582,000.

"Sejak lima tahun terakhir kenaikan UMK Kabupaten Landak tertinggi berada di tahun 2019 ke 2020 yang mengalami kenaikan sebanyak Rp.199.974," jelas Benipiator.

Adapun daftar kenaikan UMK Kabupaten Landak sejak lima tahun terakhir di antaranya:

Tahun 2022 sebesar Rp. 2,582,000

Tahun 2021 sebesar Rp 2,549,844.

Tahun 2020 sebesar Rp. 2.549.844.

Tahun 2019 sebesar Rp. 2.349.870.

Tahun 2018  sebesar Rp. 2.175.200.

Lebih lanjut, Benipiator menjelaskan pengusulan UMK Kabupaten Landak 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved