Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu Tahun 2024

Besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi pemilu - Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu 2024. 

Rekrutmen PPK ini berlangsung 20 November – 16 desember 2022.

Adapun PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Jadwal THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun 2023 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari laman Kontan, pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.

Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved