Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu Tahun 2024
Besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.
Untuk besaran petugas pada pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu seperti PPK sedikit lebih besar ketimbang PPS.
Baik PPK maupun PPS bertugas dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hal itu berdasarkan aturan dan ketetapan sesuai hukum dan perundang-undangan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran Gaji PPK dan PPS terbaru:
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
• UMP Resmi Naik 10 Persen! Segini Besaran Gaji Pekerja di Seluruh Indonesia Tahun 2023
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Syarat dan Cara Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara /PPS).