Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu Tahun 2024

Besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi pemilu - Gaji PPK dan PPS Terbaru Berikut Syarat dan Cara Daftar jadi Petugas Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji PPK dan PPS terbaru lengkap dengan syarat dan cara mendaftar jadi petugas Pemilu yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Untuk besaran petugas pada pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu seperti PPK sedikit lebih besar ketimbang PPS.

Baik PPK maupun PPS bertugas dibawah naungan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Hal itu berdasarkan aturan dan ketetapan sesuai hukum dan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut besaran Gaji PPK dan PPS terbaru:

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

UMP Resmi Naik 10 Persen! Segini Besaran Gaji Pekerja di Seluruh Indonesia Tahun 2023

- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Syarat dan Cara Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara /PPS).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved