Khazanah Islam
Arti Wakaf, Syarat dan Tugas Pengelola Wakaf dalam Islam
Pengelola wakaf boleh waqif sendiri, atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.
Editor:
Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Barang wakaf butuh pengelola yang berfungsi untuk menjaga dan merawat barang wakaf.
jika waqif hanya menyerahkan sebagian tugas saja, maka pihak pengelola tidak boleh melakukan hal-hal melebihi apa yang sudah disyaratkan oleh waqif.
Karena pada dasarnya, status pengelola wakaf adalah seorang wakil yang hanya boleh melakukan perkara sesuai dengan ketentuan muwakkil. (*)
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.
Rekomendasi untuk Anda