Khazanah Islam

Arti Wakaf, Syarat dan Tugas Pengelola Wakaf dalam Islam

Pengelola wakaf boleh waqif sendiri, atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Barang wakaf butuh pengelola yang berfungsi untuk menjaga dan merawat barang wakaf. 

jika waqif hanya menyerahkan sebagian tugas saja, maka pihak pengelola tidak boleh melakukan hal-hal melebihi apa yang sudah disyaratkan oleh waqif.

Karena pada dasarnya, status pengelola wakaf adalah seorang wakil yang hanya boleh melakukan perkara sesuai dengan ketentuan muwakkil. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved