Khazanah Islam
Arti Wakaf, Syarat dan Tugas Pengelola Wakaf dalam Islam
Pengelola wakaf boleh waqif sendiri, atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.
Barang wakaf butuh pengelola yang berfungsi untuk menjaga dan merawat barang wakaf.
Pengelola wakaf boleh waqif sendiri,
atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.
Syarat Pengelola Wakaf
Untuk menjadi pengelola wakaf, harus memiliki tiga kriteria :
1) Memiliki kriteria adil, karena kebijakan pengelolaan merupakan kekuasaan (wilayah) yang hanya pantas diberikan kepada orang yang bersifat adil.
Menurut mazhab Hanbali, hal itu bukan syarat untuk menjadi pengelola wakaf.
2) Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab pengelola wakaf.
Syarat ini mengharuskan pengelola wakaf memiliki kriteria balig dan berakal. Pengelola wakaf tidak disyaratkan laki-laki.
3) Muslim jika mauqūf „alaih beragama muslim atau barang wakaf berupa masjid.
• Arti dan Rukun Khutbah dalam Ibadah, Syarat Menjadi Khatib dalam Shalat Jumat
Tugas pengelola wakaf
Secara umum, tasaruf yang dilakukan pengelola wakaf harus bernilai maslahat.
Karena pengelolaan dan kebijakan nya murni untuk kepentingan orang lain.
Diantara tugas yang harus dilakukan pegelola wakaf adalah merawat barang wakaf, menyewakan, mengembangkan,
dan memberikan hasilnya kepada mauquf alaih. Tugas ini berlaku jika pihak waqif menyerahkan sepenuhnya kebijakan dan hak kelola kepada pihak pengelola.