Khazanah Islam
Arti Wakaf, Syarat dan Tugas Pengelola Wakaf dalam Islam
Pengelola wakaf boleh waqif sendiri, atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara bahasa wakaf adalah menahan.
Sedangkan secara istilah Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan
tanpa mengurangi fisik, pada alokasi yang legal dan telah wujud, dengan cara pembekuan tasaruf pada harta tersebut.
Hukum Wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Alquran.
Rukun Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).
b. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).
• Pelajari 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Apabila Mengungkit Sedekah yang Diberikan
c. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).
d. Ikrar penyerahan (akad).
Syarat-syarat Wakaf
a. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.
b. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
c. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
d. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte Notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.
Pengelola wakaf dalam fikih dikenal dengan istilah nazir al-waqfi.
Barang wakaf butuh pengelola yang berfungsi untuk menjaga dan merawat barang wakaf.
Pengelola wakaf boleh waqif sendiri,
atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.
Syarat Pengelola Wakaf
Untuk menjadi pengelola wakaf, harus memiliki tiga kriteria :
1) Memiliki kriteria adil, karena kebijakan pengelolaan merupakan kekuasaan (wilayah) yang hanya pantas diberikan kepada orang yang bersifat adil.
Menurut mazhab Hanbali, hal itu bukan syarat untuk menjadi pengelola wakaf.
2) Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab pengelola wakaf.
Syarat ini mengharuskan pengelola wakaf memiliki kriteria balig dan berakal. Pengelola wakaf tidak disyaratkan laki-laki.
3) Muslim jika mauqūf „alaih beragama muslim atau barang wakaf berupa masjid.
• Arti dan Rukun Khutbah dalam Ibadah, Syarat Menjadi Khatib dalam Shalat Jumat
Tugas pengelola wakaf
Secara umum, tasaruf yang dilakukan pengelola wakaf harus bernilai maslahat.
Karena pengelolaan dan kebijakan nya murni untuk kepentingan orang lain.
Diantara tugas yang harus dilakukan pegelola wakaf adalah merawat barang wakaf, menyewakan, mengembangkan,
dan memberikan hasilnya kepada mauquf alaih. Tugas ini berlaku jika pihak waqif menyerahkan sepenuhnya kebijakan dan hak kelola kepada pihak pengelola.
jika waqif hanya menyerahkan sebagian tugas saja, maka pihak pengelola tidak boleh melakukan hal-hal melebihi apa yang sudah disyaratkan oleh waqif.
Karena pada dasarnya, status pengelola wakaf adalah seorang wakil yang hanya boleh melakukan perkara sesuai dengan ketentuan muwakkil. (*)
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.