Khazanah Islam

Arti Wakaf, Syarat dan Tugas Pengelola Wakaf dalam Islam

Pengelola wakaf boleh waqif sendiri, atau orang yang diangkat sebagai pengelola wakaf dan dipercaya oleh waqif.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Barang wakaf butuh pengelola yang berfungsi untuk menjaga dan merawat barang wakaf. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara bahasa wakaf adalah menahan.

Sedangkan secara istilah Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan

tanpa mengurangi fisik, pada alokasi yang legal dan telah wujud, dengan cara pembekuan tasaruf pada harta tersebut.

Hukum Wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Alquran.

Rukun Wakaf

a. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).

b. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).

Pelajari 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Apabila Mengungkit Sedekah yang Diberikan

c. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).

d. Ikrar penyerahan (akad).

Syarat-syarat Wakaf

a. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.

b. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.

c. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.

d. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte Notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.

Pengelola wakaf dalam fikih dikenal dengan istilah nazir al-waqfi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved