Tips & Trik

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online, Kini Terintegrasi dengan NIK

Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan kewajiban perpajakan.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
www.pajak.go.id/coretaxdjp
CEK NPWP-Tangkap layar laman Coretax DJP yang diunggah Rabu (6/5/2026). Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dandapat dilakukan di Coretax DJP. 

Ringkasan Berita:
  • NPWP adalah identitas wajib pajak yang kini telah terintegrasi dengan NIK.
  • Pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP dengan login menggunakan NIK. 
  • Jika belum terintegrasi, wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui situs resmi pajak.
  • Apabila status NPWP nonaktif (NE), pengaktifan kembali bisa dilakukan melalui Kring Pajak atau layanan chat di website pajak.go.id dengan menyiapkan data diri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun entitas usaha yang terlibat dalam aktivitas perpajakan di Indonesia. 

Mengecek NPWP secara berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Agar lebih praktis dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, Anda juga bisa melakukannya secara online. Cari tahu selengkapnya mengenai cara bayar pajak online yang praktis.

Mengurus KPR, melamar kerja, hingga menghindari potongan pajak berlipat ganda kini bergantung mutlak pada satu hal penting.

Mengetahui cara cek npwp aktif atau tidak bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan kunci menyelamatkan kondisi finansialmu di tahun 2026.

Cara Urus Pemutihan Pajak Motor 2026 Online Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat

Perubahan NPWP ke NIK

Saat ini nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit kini resmi diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit.

Itu artinya, NPWP Anda seharusnya sama dengan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Namun, hal itu bisa memungkinkan jika Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP diimbau untuk segera melakukannya di www.pajak.go.id.

Melansir pajak.go.id, Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat menjadi wajib pajak.

Pengenaan pajak tetap didasari dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cara Cek Nomor NPWP di Coretax DJP

1. Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi

3. Setelah itu, masukkan kode Captcha

4. Kemudian klik Login

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved