Khazanah Islam

Pelajari 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Apabila Mengungkit Sedekah yang Diberikan

Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan, cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.

Sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.

Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT semata.

Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.

Janganlah menyebut-nyebut pemberian tersebut lebih-lebih dengan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan penerimanya.

Arti dan Penjelasan Tentang Aqidah Islam Tauqifi

Karena hal tersebut dapat menghapus pahala sedekah tersebut.

Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan,

cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama.

Tidak ada batasan seberapa banyak yang harus dikeluarkan untuk sedekah,

yang penting diberikan dengan ketulusan dan semata-mata berharap Ridha Allah SWT maka akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.

Hukum Sedekah

Hukum sedekah ada empat :

Sunnah

Hukum asal sedekah adalah sunnah.

Wajib

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved