Khazanah Islam
Pelajari 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Apabila Mengungkit Sedekah yang Diberikan
Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.
Sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.
Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT semata.
Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya atau pamrih.
Janganlah menyebut-nyebut pemberian tersebut lebih-lebih dengan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan penerimanya.
• Arti dan Penjelasan Tentang Aqidah Islam Tauqifi
Karena hal tersebut dapat menghapus pahala sedekah tersebut.
Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan,
cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama.
Tidak ada batasan seberapa banyak yang harus dikeluarkan untuk sedekah,
yang penting diberikan dengan ketulusan dan semata-mata berharap Ridha Allah SWT maka akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.
Hukum Sedekah
Hukum sedekah ada empat :
Sunnah
Hukum asal sedekah adalah sunnah.
Wajib