Kejati Kalbar Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank BUMN di Kalbar

"Pada kasus ini potensi kerugian negara diduga mencapai milyaran rupiah, dan hingga saat ini masih dilakukan perincian," ungkapnya

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Kejati Kalbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan. File Kejati Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kalimantan Barat.

Pada kasus dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut, potensi kerugian negara ditafsir hingga milyaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi di sebuah Bank BUMN di Kalimantan Barat pada program pemberian fasilitas kredit oleh sentra kredit kecil Pontianak Tahun 2016 dan sentra kredit menengah Pontianak Tahun 2018

"Pada kasus ini potensi kerugian negara diduga mencapai milyaran rupiah, dan hingga saat ini masih dilakukan perincian," ungkapnya, Rabu 23 November 2022.

Baca juga: Dua Polwan di Polda Kalbar Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencurian

Baca juga: Edi Kamtono Tunggu Surat Resmi Terkait Hibah Anggaran BTT untuk Korban Gempa Cianjur

Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi - saksi, Pada kasus tersebut pihaknya saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka, 2 dari pihak swasta, dan 6 dari pihak bank.

Dua tersangka dari perusahaan yakni W dan S yang merupakan direktur utama dari dua perusahaan, kemudian TM dan J merupakan mantan karyawan Bank, lalu terdapat AS, DR, S dan Api yang merupakan pegawai Bank.

"Untuk kasus tersebut kami telah melakukan pemeriksaan kepada 48 saksi, saat ini masih dalam tahap Penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan proses penuntutan," Jelas Pantja. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved