UMP Kalbar 2023

Besaran UMP 2023 dan Daftar Provinsi Resmi Tetapkan Upah Buruh Terbaru

Berikut daftar provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2023 sesuai instruksi pemerintah terbaru dengan besaran 10 persen.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menaker Ida Fauziyah - Besaran UMP 2023 dan Daftar Provinsi Resmi Tetapkan Upah Buruh Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2023 sesuai instruksi pemerintah terbaru dengan besaran 10 persen.

Dari 10 persen, rincian kenaikan UMP 2023 berkisar di angka maksimal Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Deadline! Rumus Baru Hitung UMP dan UMK Dalam Aturan Upah Minimum 2023 Resmi Berubah

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat 28 November 2022.

Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Daerah yang sudah tetapkan UMP 2023

Sejauh ini sudah ada 3 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023 yakni Papua Barat, Riau, dan Jambi. Berikut daftar lengkapnya:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa 15 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved