UMP Kalbar 2023
Deadline! Rumus Baru Hitung UMP dan UMK Dalam Aturan Upah Minimum 2023 Resmi Berubah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis resmi aturan terbaru mengenai penetapan Upah Minimum 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini ada aturan baru terkait penetapan Upah Minumum 2023 hingga tanggal atau batas akhir penetapan UMP dan UMK.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis resmi aturan terbaru mengenai penetapan Upah Minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
• UMP Resmi Naik 10 Persen! Segini Besaran Gaji Pekerja di Seluruh Indonesia Tahun 2023
Untuk Upah Minimum Provinsi UMP 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara Upah Minimum Kota atau Kabupaten UMK diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker.
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Rumus perhitungan UMP 2023
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a