Upah Minimum Naik 10 Persen per 2023, Sekda Kalbar: Gubernur Berpihak Kepada Pekerja
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan, terkait Upah Minimun Provinsi Kalbar tahun 2023 akan dilakukan pembahasan oleh Dewa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken Menaker Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022 terbitnya Permenaker ini maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. Dewan Pengupahan Kalbar hari ini akan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan, terkait Upah Minimun Provinsi Kalbar tahun 2023 akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Senin 21 November 2022.
Ia mengatakan setelah dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan, setelah itu baru akan dilakukan dengan SK Gubernur dan paling lambat Senin 28 November 2022.
“Pada prinsipnya Pak Gubernur berpihak kepada pekerja atau buruh. Sehingga Pak Gubernur juga mengharapkan Dewan Pengupahan berpihak kepada buruh, agar gaji mereka lebih tinggi dari tahun-tahun lalu,” ujar Harisson, kepada Tribun Pontianak, Minggu 20 November 2022.
• Besok, Dewan Pengupahan Kembali Lakukan Pembahasan Terkait UMP di Kalbar Tahun 2023
Diharapkan, rumus yang dipakai dalam penetapan upah minimun ini yang menggunakan peraturan pemerintah atau Menteri Tenaga Kerja, yang juga diharapkan lebih tapi memihak kepada para pekerja atau buruh.
Seperti diketahui di antara regulasi yang terbaru yang digunakan dalam merumuskan UMP yakni dengan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2023.
“Dengan demikian upah buruh di Kalbar lebih tingg dari tahun sebelumnya. Pokoknya hari Senin Dewan Pengupahan melakukan rapat,”ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto juga menyampaikan Senin lalu sudah ada rapat Dewan Pengupahan.
“Tapi karena Jumat 18 November 2022 ada perubahan peraturan, maka Senin, Dewan Pengupahan rapat lagi, menghitung ulang UMP yang akan diusulkan,” kata Manto.
• Kadis Nakertrans Sanggau: Pembahasan UMK Bakal Dilaksanakan Akhir November 2022
Seperti diketahui UMP Kalimantan Barat tahun 2022 yakni sebesar Rp 2,434,328 atau naik sebesar Rp 34,629 dari tahun 2021 senilai Rp 2,399,699. Nanti setelah UMP disepakati dan ditetapkan maka sesuai ketentuan, bupati/wali kota mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan pembahasan terkait besaran upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2023 dilakukan akhir bulan ini.
"Insyallah akhir November 2022 baru dibahas," kata Roni kemarin.
Untuk diketahui, tahun 2022, upah minimun Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.547.405,96.
Ditanya terkait berapa usulan besaran UMK yang disampaikan buruh dan pengusaha, ia menjelaskan nantinya akan dibahas sesuai dengan formula yang diatur.
"Nanti dibahas sesuai formula yang diatur pemerintah," ujarnya.
Roni menambahkan, nantinya pembahasan UMK melibatkan perwakilan dari pengusaha kebun dan dari PT Erna serta perwakilan serikat pekerja, kemudian juga dari Apindo dan dari akademisi yaitu dari Polnep Sanggau.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News