Kadis Nakertrans Sanggau: Pembahasan UMK Bakal Dilaksanakan Akhir November 2022
Ditanya terkait berapa usulan besaran UMK yang disampaikan buruh dan pengusaha, ia menjelaskan nantinya akan dibahas sesuai dengan formula yang diatur
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa pembahasan terkait besaran upah minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2023 dilakukan akhir bulan ini.
"Insyallah akhir November 2022 baru dibahas,"katanya, Minggu 20 November 2022.
Untuk diketahui, tahun 2022, upah minimun Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.547.405,96.
• Seorang Perempuan Paruh Baya Diduga Tenggelam di Sungai Biang Hilir Sanggau, Begini Kronologinya
Ditanya terkait berapa usulan besaran UMK yang disampaikan buruh dan pengusaha, ia menjelaskan nantinya akan dibahas sesuai dengan formula yang diatur.
"Nanti dibahas sesuai formula yang diatur pemerintah,"jelasnya.
Roni menambahkan, nantinya pembahasan UMK melibatkan perwakilan dari pengusaha kebun dan dari PT Erna serta perwakilan serikat pekerja, kemudian juga dari Apindo dan dari akademisi yaitu dari Polnep Sanggau. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News