Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Berikut UMK DI Yogyakarta Tahun 2022!

Alasan pemerintah DI Yogyakarta mengundur pengumuman dikarenakan ada penyesuaian permenaker terbaru untuk penetapan besaran UMK 2023 mendatang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Daftar Upah Minimum-DI Yogyakarta mengudurkan penguman Upah Minimum tahun 2023 karena adanya penyesuian permanker, Simak secara lengkap daftar UMK DI Yogyakarta tahun 2022 pada artikel berikut. 

Dari data UMK yang ditampilkan tersebut UMK Jogja merupakan UMLK tertinggi yaitu berada diangka Rp 2.153.970 

Sementara untuk UMK yang berada pada posisi paling rendah sepanjang tahun 2022 yaitu Gunungkidul Rp 1.900.000 .

Pengumuman Upah Minimum Provinsi 21 November 2022, Cek UMK Aceh yang Berlaku Tahun 2022!

Penting untuk mengetahui besaran Upah Minimum tahun sebelumnya karena sebagai tolak ukur untuk mengetahui besaran upah miniimum yang akan diberlakukan tahun 2023 mendatang apakah ada kenaikan atau masih stagnan.

Pengumunan yang akan dilakukan oleh Kemnaker merupakan hasil perhitungan dewan pengupahan nasional.

Merujuk pada hasil perhitungan UMP itulah setiap Gubernur akan menjadikannnya acuan untuk menetepakanUMK tiap-tiap kabupaten/kota tahun 2023 yang paling lambat dimumkan pada 30 Novemver 2022.

Dalam proses penetapannya, Kemenaker telah melakukan koordinasi tingkat K/L dan rakor dengan disupport oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan LKS Tripartit Nasional. (*)

Simak berita dan artikel mudah dengan akses Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved