Dewi Perssik Lapor Polisi Lagi dan Kini Pakai Pasal 36 Karena Sudah Ganggu Perekonomian

Sekarang, pemilik nama lahir Dewi Murya Agung ini memakai pasal 36 dengan dalih kasus telah menggangu perekonomiannya.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@dewiperssik9
Dewi Perssik bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Depok. 

Tapikan saya merasa bahwa, saya tidak selingkuh lho.

Saya bercerai karena saya diselingkuhi, saya bercerai karena mengalami KDRT,” kata Dewi Perssik.

“Jadi kalau misalkan saya tidak mampu untuk menjalani sebuah hubungan rumah tangga, bukan berarti saya perempuan yang dalam tanda kutip, enggak baik.

Saya cuma enggak mau saja dijadikan pelampiasan dengan tangan, kaki, dicekik,” ucap Dewi Perssik melanjutkan.

Dewi Perssik menduga bahwa ia menerima dugaan pencemaran nama baik ini setelah dia sempat mengeluarkan pernyataan tentang KDRT di tengah kisruh laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Biillar.

“Seolah-olah saya berbicara tentang kedua orang itu, akhirnya saya diserang.

Saya enggak tahu, apakah mereka memang membela secara naluri atau imitasi,” tutur Dewi Perssik.

Ikuti Berita dan Artikel Seleb di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Dewi Perssik Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved