Dewi Perssik Lapor Polisi Lagi dan Kini Pakai Pasal 36 Karena Sudah Ganggu Perekonomian
Sekarang, pemilik nama lahir Dewi Murya Agung ini memakai pasal 36 dengan dalih kasus telah menggangu perekonomiannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lagi, penyanyi Dangdut Dewi Perssik harus melaporkan akun media sosial terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sekarang, pemilik nama lahir Dewi Murya Agung ini memakai pasal 36 dengan dalih kasus telah menggangu perekonomiannya.
Beberapa akun media sosial dilaporkan Dewi Perssik ke Polres Metro Depok pada Jumat 18 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Adapun laporan Dewi Perssik terhadap beberapa akun media sosial ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
• Fakta Dewi Perssik Tiga Kali Janda! Kini Blak-blakan Bongkar Penyebab Cerai dengan Tiga Suami
“Kita sudah berkoordinasi juga, kemudian kita sepakat untuk adanya pembuatan laporan polisi untuk menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan oleh akun-akun tersebut,” tegas Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok pada Jumat 19 November 2022.
Dewi Perssik menerapkan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kenapa diterapkan Pasal 36? Karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait dengan pemberitaan tersebut sehingga mengganggu perekonomian ya,” ucap Yogen.
Dalam kesempatan yang sama, Dewi Perssik mengungkapkan perkataan apa saja yang dia terima dari pemilik beberapa akun media sosial tersebut.
“Karena sudah sangat menyebut nama aku, (seperti) 'Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik bla-bla-bla', sampai menyinggung tentang mandul, sampai menyinggung tentang tiga kali janda.
Sebenarnya enggak apa-apa, memang itu faktanya tiga kali janda,” ungkap Dewi Perssik.
Tetapi, kata Dewi Perssik, dugaan pencemaran nama baik yang dia terima ini justru berkali-kali dari akun media sosial yang sama.
Oleh karena itu, Dewi Perssik menganggap bahwa ia perlu membela diri dengan melaporkannya ke polisi.
“Aku sebagai perempuan, enggak ingin pernikahannya itu gagal.
Penginnya itu selamanya.
• Mendadak Iba! Dewi Perssik Kini Dilema Soal Nasib Hukum Warganet Penghujat Dirinya