Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Diyat Lengkap Penjalasan Singkat Tentang Hukuman Pelaku Pembunuhan dalam Islam

Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta. 

wajib membayar diyat utuh jika menyebabkan empat kelopak mata hilang, jika Cuma satu kelopak mata maka wajib membayar seperempat diyat (dua
puluh lima unta).

Anggota yang berjumlah sepuluh. Yakni jari-jari tangan dan jari-jari kaki.

Memotong satu jari-jari berkonsekuensi wajib membayar diyat sepersepuluh (10 unta) tanpa membedakan antara satu jari-jari dengan jarijari yang lain baik berupa ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.

Jika memotong seluruh jari-jari maka berkewajiban membayar diyat secara utuh tanpa. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved