Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Diyat Lengkap Penjalasan Singkat Tentang Hukuman Pelaku Pembunuhan dalam Islam

Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Diyat secara istilah adalah harta yang yang wajib diberikan sebab melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan.

Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta.

Macam-macam diyat berdasarkan tindakan jināyah-nya terbagi menjadi dua yakni Diyat pembunuhan dan Diyat penganiayaan.

Berikut penjelasan kedua diyat tersebut.

Diyat Pembunuhan

  • Diyat Pembunuhan Sengaja

Diyat pembunuhan sengaja adalah unta sebanyak seratus yang harus diberikan kepada keluarga korban dengan tiga jenis.

Pengertian Faraid dan Rukun serta Syarat Waris dalam Islam

Yakni 30 unta hiqqah (unta yang berumur tiga tahun memasuki empat tahun),

30 unta jazah (unta yang berumur empat tahun memasuki lima tahun) dan unta khalifah (unta yang sedang hamil).

Jika unta tidak ada, maka wajib membayar dengan uang senilai harga unta. Diyat diambilkan dari harta pembunuh dan wajib dibayar kontan tanpa ada tempo.

  • Diyat Pembunuhan Serupa Sengaja

Diyat pembunuhan serupa sengaja juga unta sebanyak seratus dan diberikan kepada keluarga korban dengan tiga jenis.

Perbedaannya, diyat pembunuhan serupa sengaja diambilkan dari harta ahli waris asabah dari pihak ayah dan diangsur selama tiga tahun, dengan pembayaran tiap tahunnya adalah sepertiga.

  • Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja

Diyat pembunuhan tidak sengaja adalah unta sebanyak seratus dan dibagi menjadi lima jenis; 20 unta bintu makhad (unta yang berumur satu tahun memasuki dua tahun), 20 unta bintu labūn (unta yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun),

20 unta ibnu labūn, 20 unta iqqah dan 20 unta jazah. Diambilkan dari harta ahli waris asabah dari pihak ayah dan diangsur selama tiga tahun.

Diyat Penganiayaan

Diyat penganiayaan adakalanya secara utuh (seratus unta), adakalanya sebagian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved