Khazanah Islam

Arti dan Pembagian Diyat Lengkap Penjalasan Singkat Tentang Hukuman Pelaku Pembunuhan dalam Islam

Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Diyat secara istilah adalah harta yang yang wajib diberikan sebab melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan.

Hukum asal diyat adalah unta, jika unta tidak ada maka boleh diganti dengan uang senilai harga unta.

Macam-macam diyat berdasarkan tindakan jināyah-nya terbagi menjadi dua yakni Diyat pembunuhan dan Diyat penganiayaan.

Berikut penjelasan kedua diyat tersebut.

Diyat Pembunuhan

  • Diyat Pembunuhan Sengaja

Diyat pembunuhan sengaja adalah unta sebanyak seratus yang harus diberikan kepada keluarga korban dengan tiga jenis.

Pengertian Faraid dan Rukun serta Syarat Waris dalam Islam

Yakni 30 unta hiqqah (unta yang berumur tiga tahun memasuki empat tahun),

30 unta jazah (unta yang berumur empat tahun memasuki lima tahun) dan unta khalifah (unta yang sedang hamil).

Jika unta tidak ada, maka wajib membayar dengan uang senilai harga unta. Diyat diambilkan dari harta pembunuh dan wajib dibayar kontan tanpa ada tempo.

  • Diyat Pembunuhan Serupa Sengaja

Diyat pembunuhan serupa sengaja juga unta sebanyak seratus dan diberikan kepada keluarga korban dengan tiga jenis.

Perbedaannya, diyat pembunuhan serupa sengaja diambilkan dari harta ahli waris asabah dari pihak ayah dan diangsur selama tiga tahun, dengan pembayaran tiap tahunnya adalah sepertiga.

  • Diyat Pembunuhan Tidak Sengaja

Diyat pembunuhan tidak sengaja adalah unta sebanyak seratus dan dibagi menjadi lima jenis; 20 unta bintu makhad (unta yang berumur satu tahun memasuki dua tahun), 20 unta bintu labūn (unta yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun),

20 unta ibnu labūn, 20 unta iqqah dan 20 unta jazah. Diambilkan dari harta ahli waris asabah dari pihak ayah dan diangsur selama tiga tahun.

Diyat Penganiayaan

Diyat penganiayaan adakalanya secara utuh (seratus unta), adakalanya sebagian.

Diyat dibayar secara utuh dalam tindakan penganiyaan jika memotong anggota tubuh atau menghilangkan fungsinya.

Adapun pembagian anggota tubuh yang mewajibkan membayar diyat ada empat :

Anggota tunggal (tidak memiliki pasangan). Meliputi:

Hidung. Yakni ketika dipotong secara keseluruhan maka wajib membayar diyat secara utuh (100 unta).

Lidah. Yakni lidah orang yang tidak bisu. Maka wajib membayar diyat utuh. jika yang dipotong lidahnya orang bisu maka dendanya adalah ukumah (denda yang ditentukan oleh hakim)

Zakar. Yakni zakar atau asyafah (kepala zakar) walupun milik anak kecil, orang yang sudah tua, orang yang impoten, atau orang yang dikebiri.

Wajib membayar diyat utuh.

Tulang belakang. Wajib membayar diyat utuh jika sampai menyebabkan korban tidak bisa mengeluarkan air mani lagi.

Apa Arti Sunnah Haiat dan Abad dalam Gerakan Shalat Fardhu? 

Anggota berpasangan. Meliputi:

Kedua tangan. Wajib membayar diyat utuh jika memotong keduanya dan separuh diyat (50 unta) jika memotong salah satunya.

Kedua kaki. Wajib membayar diyat utuh jika memotong keduanya dan separuh diyat jika memotong satu tangan.

Kedua mata, sama halnya dengan tangan dan kaki

Kedua telinga. Wajib membayar diyat utuh jika memotong keduanya dan separuh diyat jika memotong salah satunya

Kedua bibir. Wajib membayar diyat utuh jika memotong keduanya dan separuh diyat jika memotong salah satunya. Baik bibir atas, bawah, kecil atau besar

Anggota yang berjumlah empat. Yakni empat kelopak mata.

wajib membayar diyat utuh jika menyebabkan empat kelopak mata hilang, jika Cuma satu kelopak mata maka wajib membayar seperempat diyat (dua
puluh lima unta).

Anggota yang berjumlah sepuluh. Yakni jari-jari tangan dan jari-jari kaki.

Memotong satu jari-jari berkonsekuensi wajib membayar diyat sepersepuluh (10 unta) tanpa membedakan antara satu jari-jari dengan jarijari yang lain baik berupa ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.

Jika memotong seluruh jari-jari maka berkewajiban membayar diyat secara utuh tanpa. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved