Khazanah Islam
Pengertian Faraid dan Rukun serta Syarat Waris dalam Islam
Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan waris dan mewarisi dalam Islam adalah perkara yang penting.
Ilmu yang membahas permasalahan-permasalahan ini disebut dengan ilmu Waris dan dikenal juga dengan ilmu faraid.
Ilmu ini adalah salah satu cabang ilmu yang penting dalam Islam.
Karena menyangkut pembagian harta peninggalan mayit untuk dibagikan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Dengan berpegang pada pedoman tentang ketentuan pembagian waris akan mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga.
Selain itu juga mencegah terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan tersebut.
• Apa Arti Sunnah Haiat dan Abad dalam Gerakan Shalat Fardhu?
Karena harta akan dibagikan secara adil dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hikmah dan tujuan mempelajari ilmu faraid adalah :
1. Mengetahui orang yang berhak menerima Warisan dengan benar.
2. Menentukan dengan adil dan tepat pembagian harta warisan.
3. Menghindarkan perselisihan antar ahli Waris atau keluarga yang ditinggalkan.
4. Tidak adanya pihak yang dirugikan dari masing-masing ahli Waris, karena pembagian tersebut sesuai dengan aturan Allah Yang Maha Adil.
5. Menyelamatkan harta orang yang meninggal dari orang-orang yang tidak berhak dan orang yang tidak bertanggungjawab.
Harta peninggalan dalam hal ini dikenal dengan istilah tirkah.
Tirkah adalah seluruh harta peninggalan orang yang sudah mati.