7 Tuntutan Honorer Sintang yang Gelar Aksi di Kantor Bupati, Ada yang Minta Gaji Setara UMK

Honorer yang menggelar aksi damai tersebut terdiri dari tenaga honor teknis, administrasi, guru hingga tenaga kesehatan. Mereka masing-masing punya tu

Tribunpontianak/Agus Pujianto
Ratusan tenaga honor yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Sintang menggelar aksi damai di depan kantor bupati, Jumat 18 November 2022. Aksi serupa juga pernah dilakukan oleh honorer ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada 7 November lalu. 

Pemerintah kata Melki sangat pedui dan memperjuangkan kesejahteraan honorer. Namun, untuk gaji sesuai UMK, hal itu tergantung dengan kemampuan keuangan daerah.

“PAD kita kecil. Kita sangat memahami dan peduli terhadap tenaga honorer dan perjuangan ini saya harap rekan dari kabuapte lain ikut menyuarakan, sehingga pemerintah pusat harus mendengarkan. Kita sepakat akan mengadakan pertemuan lanjutan, kita minta data honorer setiap OPD, minta supaya jelas, tidak ada titipan,” ujar Melki.

Temui Massa Aksi Damai, Wabup Sintang Akan Perjuangkan Gaji Honorer yang Dipangkas Karena Covid-19

Poin Tuntutan

1. Mempertanyakan formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis /kenapa hanya 23 Formasi sedangkan Total Formasi 723, menurut Keputusan MENPAN RB Nomor : 542, Tanggal 9 September 2022,

2. Menuntut kejelasan nasib Tenaga Honorer khusunya Tenaga Teknis di Kab. Sintang, Mengingat ada wacana penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan MENPAN RB Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditanda tangani TJAHJO KUMOLO pada 31 Mei 2022,

3. A. Meminta Gaji 2023 disesuaikan dengan UMK, B. Meminta pengembalian Gaji yang dipangkas untuk penanganan COVID-19,

4. Menuntut jumlah kuota Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi Umum ditambahkan dan disetarakan dengan Guru dan Tenaga Kesehatan dari Formasi yang dibuka 723. Apabila tidak ditindak lanjuti Formasi lebih baik dibatalkan sebelum tanggal 13 November 2022, atau kami akan melakukan aksi damai lebih besar.

5. Status rekan Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi yang tidak terdata honorer

6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pengangkatan secara langsung Tenaga Honorer menjadi PNS tanpa tes berdasarkan masa kerja minimal 5 tahun masa kerja dan PPPK Bagi yang masa kerja dibawah 5 tahun

7. Guru Ada kemendikburistek yang mewadahi, serta Tenaga Kesehatan Kemenkes, Tenaga Honorer Administrasi Umum kami hanya punya Bapak/Ibu sebagai pemangku kebijakan.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved