7 Tuntutan Honorer Sintang yang Gelar Aksi di Kantor Bupati, Ada yang Minta Gaji Setara UMK
Honorer yang menggelar aksi damai tersebut terdiri dari tenaga honor teknis, administrasi, guru hingga tenaga kesehatan. Mereka masing-masing punya tu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ratusan tenaga honor yang tergabung dalam Forum Honorer Kabupaten Sintang menggelar aksi damai di depan kantor bupati Sintang, Jumat 18 November 2022. Aksi serupa juga pernah dilakukan oleh honorer ke kantor DPRD Kabupaten Sintang pada 7 November lalu.
Honorer yang menggelar aksi damai tersebut terdiri dari tenaga honor teknis, administrasi, guru hingga tenaga kesehatan. Mereka masing-masing punya tuntutan. Ada yang menuntut pengembalian gaji yang dipotong pemerintah untuk penanganan Covid-19, menutut gaji setara UMK, menutut pembatalan penghapusan tenaga honor hingga meminta supaya honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun diangkat menjadi PNS.
“Ini aksi lanjutan setelah dari dewan ada jawaban dari pemerintah tentu kami tidak merasa puas, kami lakukan aksi kembali ke kantor bupati,” kata Ketua Forum Honorer Kabupaten Sintang, Ellysius.
Ellysius menyebut ada 682 honorer yang sepakat untuk ikut menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Sintang pada Jumat pagi.
Menurutnya, ada 11 tuntutan yang disuarakan para honorer. Namun, ada beberapa poin tambahan yang masih dibahas bersama dengan para honorer untuk diserahkan ke pemerintah supaya ditindaklanjuti. Sebab, setiap honorer memilki tuntutan berbeda.
“Dalam tuntutan kami ada 11, tentu di situ kami tampung semua, mulai dari tenaga kesehatan, teknis administrasi hingga guru kami tampung semua. Garis besarnya tentunya gaji. Kedua, tenaga honor minta kami di-SK-kan bupati semua. Dari nakes data NIK mereka tidak terupdate di Kemenkes. Kami tetap akan berjuang sampai kapanpun. Ini wadah kami untuk memperuangkan nasib kami," jelas Elly.
• Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer di Sintang
Sementara itu Wakil Bupati Sintang, Melkianus memastikan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan Forum Honorer Kabupaten Sintang. Menurutnya, tuntutan ratusan honorer teknis, administrasi umum, guru dan tenaga kesehatan tersebut akan dipilah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Tuntutan para honorer ada yang kewenangan kabupaten dan ada yang kewenangan pusat. Untuk yang wewenang kami, tentu akan diperjuangkan bersama dengan DPRD. Sementara untuk yang wewenang pemerintah pusat, tentu kami akan perjuangkan mengirim surat langsung ke Kemenpan-Rb,” kata Melkianus usai menemui ratusan tenaga honor yang menggelar aksi damai di halaman kantor bupati.
Ada beberapa tuntutan Forum honorer yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seperti wacana wacana penghapusan tenaga honorer, kuota penerimaan P3K teknis.
“Soal kuota P3K itu murni kewenangan pusat. Baik masalah gaji formasi, kelulusan itu semua. Kita hanya dibebankan bayar gaji melalui APBD. Oleh sebab itu, kalau misalkan kita nolak P3K, selamanya sintang tidak pernah dapat P3K. Kami pikir panjang, jangan karena kita emosi, lalu sintang selamanya tidak pernah dapat P3K. Kita tidak bisa mengambil keputusan sifatnya instan,” jelas Melki.
Sebagaimana diketahui, dari 723 formasi penerimaan P3K, terbanyak didominasi guru sebanyak 600 formai, 100 tenaga kesehatan dan 73 tenaga teknis. Para honorer mempertanyakan formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis yang sangat sedikit dibandingkan dengan kuota guru dan tenaga kesehatan. Padahal, jumlah tenaga honorer teknis dan administrasi umum yang bekerja di semua OPD di Kabupaten Sintang sangat banyak.
Selain itu, para honorer juga menutut gajinya disesuaikan UMK. Pada tahun 2020, ditetapkan dewan pengupah sebesar Rp 2.611.966 berdasarkan keputusan gubernur Kalbar. Sementara upah yang diterima oleh para tenaga honorer di Sintang, rerata Rp 1.400.000 sampai dengan Rp 1.300.000 ribu rupiah. Upah itu pun dipotong pemerintah untuk penangana Covid. Mereka menuntut dikembalikan.
“Yang kewenangan daerah, kami berjuang supaya tidak ada penghapusan tenaga honorer. Soal gaji yang sudah terpotong selama ini kita usahakan untuk kembali ke posisi semula. Itu kewenangan daerah. Sisanya kewenangan pusat. Kalau anggaran bersifat gaji tentu dibahas bersama DPRD,” jelas Melki.
Melki menyebut, dalam pandangan DPRD Sintang terhadap RAPBD 2023 semua sepakat menyuarakan agar gaji honorer dikembalikan seperti sebelum Covid-19. Oleh sebab itu, ke depan pemerintah dan dewan akan membahasnya.
“Makanya itu baru diusulkan, dan akan diperjuangkan bersama . Ketua DPRD meminta supaya dikembalikan ke posisi awal. Semua frksi juga sama. Sudah diperjuangka, hanya tentu melalui pembahasan,” ungkapnya.
Pemerintah kata Melki sangat pedui dan memperjuangkan kesejahteraan honorer. Namun, untuk gaji sesuai UMK, hal itu tergantung dengan kemampuan keuangan daerah.
“PAD kita kecil. Kita sangat memahami dan peduli terhadap tenaga honorer dan perjuangan ini saya harap rekan dari kabuapte lain ikut menyuarakan, sehingga pemerintah pusat harus mendengarkan. Kita sepakat akan mengadakan pertemuan lanjutan, kita minta data honorer setiap OPD, minta supaya jelas, tidak ada titipan,” ujar Melki.
• Temui Massa Aksi Damai, Wabup Sintang Akan Perjuangkan Gaji Honorer yang Dipangkas Karena Covid-19
Poin Tuntutan
1. Mempertanyakan formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis /kenapa hanya 23 Formasi sedangkan Total Formasi 723, menurut Keputusan MENPAN RB Nomor : 542, Tanggal 9 September 2022,
2. Menuntut kejelasan nasib Tenaga Honorer khusunya Tenaga Teknis di Kab. Sintang, Mengingat ada wacana penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan MENPAN RB Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditanda tangani TJAHJO KUMOLO pada 31 Mei 2022,
3. A. Meminta Gaji 2023 disesuaikan dengan UMK, B. Meminta pengembalian Gaji yang dipangkas untuk penanganan COVID-19,
4. Menuntut jumlah kuota Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi Umum ditambahkan dan disetarakan dengan Guru dan Tenaga Kesehatan dari Formasi yang dibuka 723. Apabila tidak ditindak lanjuti Formasi lebih baik dibatalkan sebelum tanggal 13 November 2022, atau kami akan melakukan aksi damai lebih besar.
5. Status rekan Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi yang tidak terdata honorer
6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pengangkatan secara langsung Tenaga Honorer menjadi PNS tanpa tes berdasarkan masa kerja minimal 5 tahun masa kerja dan PPPK Bagi yang masa kerja dibawah 5 tahun
7. Guru Ada kemendikburistek yang mewadahi, serta Tenaga Kesehatan Kemenkes, Tenaga Honorer Administrasi Umum kami hanya punya Bapak/Ibu sebagai pemangku kebijakan.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News