Komplotan Pencuri Uang Perusaan Penyetoran Mesin ATM Dibekuk, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Saat itu, pelapor dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa satu tas yang berisi uang tunai sebesar 400 juta rupiah pecahan 50 ribu telah hilang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DOK. POLRESTA PONTIANAK
Ttersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus 3 orang yang merupakan komplotan pencuri yang berhasil menggasak uang tunai senilai 400 juta rupiah.

3 orang tersebut mencuri dari perusahaan PT. Advantage, perusahaan pengisi uang pada mesin ATM di Kota Pontianak.

Ketiga orang yang diamankan yakni AF (20), JM (23), dan RF (24), dimana AF merupakan oknum pegawai dari perusahaan itu sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan pada 15 November 2022 pagi.

Saat itu, pelapor dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa satu tas yang berisi uang tunai sebesar 400 juta rupiah pecahan 50 ribu telah hilang.

Dari penyelidikan, petugas mendapati petunjuk bahwa AF yang merupakan karyawan perusahaan tersebut merupakan salah satu pelaku pencurian tersebut.

Curi Truk, Residivis di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi, akhirnya AF pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian itu bersama dua orang temannya yang berasal dari luar perusahaan.

Modusnya, tersangka AF yang bertugas membawa mobil berisi uang tersebut memarkirkan mobil box berisi uang di sebelah kantor, dan bersamaan dengan itu ia meminta dua temannya yakni JM dan RF menggunakan mobil sewaan untuk mendekati mobil box yang terparkir.

Lalu JM saat itu mengambil uang dari dalam mobil box dengan cara membuka pintu mobil menggunakan kunci asli yang sebelumnya disiapkan oleh tersangka FM, sedangkan tersangka RF bertugas mengemudikan mobil sewaan.

"pelaku AF mengakui telah bersekongkol melakukan pencurian 1 ( satu) tas isi uang senilai t 400 Juta dengan cara, mobil box yang berisi beberapa tas berisi uang yang akan dikirim untuk pengisian ATM diparkirkan oleh tersangka AF di samping kantor, bersamaan dengan itu dengan mobil Avanza KB 1237 XX yang di bawa pelaku lainnya JM bertugas mengambil 1 tas dalam mobil box dengan membuka menggunakan kunci asli pintu casana yg disimpan sebelumnya oleh tersangka FM,"ungkap Kompol Indra, Kamis 17 November 2022.

Berdasarkan pengakuan pelaku AF tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku lain yakni JM dan RF di sebuah Hotel di Kota Pontianak.

Dari para tangan tersangka petugas mengamankan uang tunai senilai 195 juta rupiah, handphone, jam tangan serta pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved