Curi Truk, Residivis di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi

Dari laporan korban, petugas yang sudah mengidentifikasi pelaku, berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Mandor tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DOK. POLRESTA PONTIANAK
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencuri sebuah truk, seorang pemuda berinisial RS (22) ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

RS ditangkap di kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, saat mencoba membawa truk itu kabur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa pencurian truk itu terjadi pada 1 November 2022 dini hari di Terminal Batu Layang.

Saat itu, sang pemilik sedang meninggalkan truknya di Terminal Batu Layang dalam keadaan kunci masih menempel di kontak.

Lalu, tersangka yang melihat Kunci masih menempel dan keadaan lengang langsung membawa kabur truk milik korban.

Dari laporan korban, petugas yang sudah mengidentifikasi pelaku, berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Mandor tersebut.

Modus Butuh Uang Untuk Obati Orang Tua, Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Motor

Setelah pengejaran beberapa hari, Pada 9 November 2022 malam, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti truk yang dicurinya.

"Tersangka ditangkap pada Rabu 09 November 2022 sekira Pukul 20.00 Wib, di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan Proses Penyidikan,"ungkap Kompol Indra, Kamis 17 November 2022.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis akan dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved