Cara Bayar dan Jenis Pelanggaran Berkendara yang Akan Dikenakan Tilang Elektronik!

Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka
Contoh surat tilang elektronik ETLE-Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik lengkap dengan besaran denda untuk jenis pelanggaran lalu lintas. 

Pemilik kendaraan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik dan kesempatan paling lambat delapan hari.

Pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru untuk bukti pelanggaran.

Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA).

Kode tersebut dipakai untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Itulah sedikit gambaran singkat tentang jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik ( ETLE ), Lengkap dengan perkenaan denda yang wajib dibayar oleh pengendara yang mengalaminya.

Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. (*)

Simak berita dan artikel terkait mudah dari Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved